Riaumag.com, Dumai – Pemerintah Kota Dumai menegaskan akan memberikan ancaman atau sanksi tegas kepada masyarakat yang enggan divaksin terutama bagi penerima bantuan sosial.
Ancaman tersebut berupa penundaan bahkan penghentian pemberian bantuan sosial bagi warga yang enggan divaksin.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Kota Dumai, Hasan Basri kepada wartawan melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (8/7/2021).
Bahkan pihaknya telah menyebarkan surat edaran kepada masyarakat melalui RT khususnyo bagi penerima jaminan sosial dan bantuan sosial agar mengikuti vaksinasi massal tersebut.
“Ini kita lakukan selaku pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan dan bahaya Covid-19,”ujar dia tegas.
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19.
Mengacu peraturan itu Pemko Dumai terus lakukan sosialisasi mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi demi menjaga kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid 19.
“Jadi selain diberikan sanksi penundaan bansos, kita juga akan memberikan saksi administrasi,”tutup dia.
Sumber: Riaulink.com