Riaumag.com –Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengumumkan hasil seleksi kompetensi Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nadiem menyatakan, sebanyak 173.329 guru honorer lolos dalam seleksi tersebut. Nadiem memastikan keseluruhan guru honorer yang lolos ini bakal diangkat menjadi guru PPPK.
“Jadinya baru ronde pertama ini 173.329 guru honorer akan diangkat menjadi PPPK. Selamat kepada yang lolos ujian seleksi pertama, ini ada 173 ribu lebih yang diangkat jadi PPPK,” jelas Nadiem dalam virtual conference, Jumat (8/10).
Berapa gaji mereka usai diangkat menjadi PPPK?
Gaji dan tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.© Disediakan oleh Kumparan Puluhan guru honorer dari 23 kabupaten/kota di Aceh menggelar unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Perpres itu, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS. Berikut daftar gaji PPPK seperti dikutip dari Lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020:
Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020:
- Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Dalam Pasal 4 ayat 2 dijelaskan, tunjangan PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.