Jumat, November 6, 2026
  • Shop
  • My Account
    • Cart
    • Checkout
  • Company Profile
  • Login
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Musik
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    PertaMina BetadiHina: Ketika Negeri ‘Di Atas dan Di Bawah Minyak’ Dipaksa Antre Harkat dan Martabat​

    Pohon Tumbang: Antara Dilema RTH, Sabotase Lingkungan, dan Tanggung Jawab Publik

    Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Kunjungi ASITA Riau, Jajaki Kerja Sama Pariwisata dan Perdagangan

    Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Kunjungi ASITA Riau, Jajaki Kerja Sama Pariwisata dan Perdagangan

    DPN PERKADUSI : Dua Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Perkuat Pembangunan dari Desa dan Dusun untuk Indonesia yang Sejahtera

    SOLUSI BERBASIS ALAM: MEMPERKUAT TATA KELOLA KARBON UNTUK PEMBANGUNAN RENDAH EMISI YANG INKLUSIF DAN BERKELANJUTAN

    DPN PERKADUSI : Dua Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Perkuat Pembangunan dari Desa dan Dusun untuk Indonesia yang Sejahtera

    DPN PERKADUSI : Dua Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Perkuat Pembangunan dari Desa dan Dusun untuk Indonesia yang Sejahtera

    Tri Wahyu Hidayat Pimpin DPD PUTRI Riau Periode 2026–2030, Siap Perkuat Kolaborasi Destinasi Wisata

    Tri Wahyu Hidayat Pimpin DPD PUTRI Riau Periode 2026–2030, Siap Perkuat Kolaborasi Destinasi Wisata

    Ayah Dilarang Hadir di Wisuda karena Pakaian Kerja, Reaksi Sang Anak Bikin Haru

    Ayah Dilarang Hadir di Wisuda karena Pakaian Kerja, Reaksi Sang Anak Bikin Haru

    Supianto: Semoga Senantiasa Diberikan Kesehatan, Kekuatan, dan Kebijaksanaan dalam Memimpin Indonesia

    Supianto: Semoga Senantiasa Diberikan Kesehatan, Kekuatan, dan Kebijaksanaan dalam Memimpin Indonesia

    MODAL ASING DI BALIK KARHUTLA? WALHI UNGKAP 93 PERUSAHAAN TERAFILIASI GRUP SINGAPURA–MALAYSIA

    MODAL ASING DI BALIK KARHUTLA? WALHI UNGKAP 93 PERUSAHAAN TERAFILIASI GRUP SINGAPURA–MALAYSIA

    ASITA Kepri taja Batam Travel Mart 2026 di Mega Mall Resmi Dibuka, Pengunjung Ramai Berburu Paket Wisata

    ASITA Kepri taja Batam Travel Mart 2026 di Mega Mall Resmi Dibuka, Pengunjung Ramai Berburu Paket Wisata

  • Travel News
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Musik
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    PertaMina BetadiHina: Ketika Negeri ‘Di Atas dan Di Bawah Minyak’ Dipaksa Antre Harkat dan Martabat​

    Pohon Tumbang: Antara Dilema RTH, Sabotase Lingkungan, dan Tanggung Jawab Publik

    Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Kunjungi ASITA Riau, Jajaki Kerja Sama Pariwisata dan Perdagangan

    Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Kunjungi ASITA Riau, Jajaki Kerja Sama Pariwisata dan Perdagangan

    DPN PERKADUSI : Dua Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Perkuat Pembangunan dari Desa dan Dusun untuk Indonesia yang Sejahtera

    SOLUSI BERBASIS ALAM: MEMPERKUAT TATA KELOLA KARBON UNTUK PEMBANGUNAN RENDAH EMISI YANG INKLUSIF DAN BERKELANJUTAN

    DPN PERKADUSI : Dua Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Perkuat Pembangunan dari Desa dan Dusun untuk Indonesia yang Sejahtera

    DPN PERKADUSI : Dua Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Perkuat Pembangunan dari Desa dan Dusun untuk Indonesia yang Sejahtera

    Tri Wahyu Hidayat Pimpin DPD PUTRI Riau Periode 2026–2030, Siap Perkuat Kolaborasi Destinasi Wisata

    Tri Wahyu Hidayat Pimpin DPD PUTRI Riau Periode 2026–2030, Siap Perkuat Kolaborasi Destinasi Wisata

    Ayah Dilarang Hadir di Wisuda karena Pakaian Kerja, Reaksi Sang Anak Bikin Haru

    Ayah Dilarang Hadir di Wisuda karena Pakaian Kerja, Reaksi Sang Anak Bikin Haru

    Trending Tags

    • Backpacker
    • Gear
    • Resources
    • Solo Travel
    • Tips
    • Trip Plan
    • Food
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Riaumag.com
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Musik
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    PertaMina BetadiHina: Ketika Negeri ‘Di Atas dan Di Bawah Minyak’ Dipaksa Antre Harkat dan Martabat​

    Pohon Tumbang: Antara Dilema RTH, Sabotase Lingkungan, dan Tanggung Jawab Publik

    Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Kunjungi ASITA Riau, Jajaki Kerja Sama Pariwisata dan Perdagangan

    Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Kunjungi ASITA Riau, Jajaki Kerja Sama Pariwisata dan Perdagangan

    DPN PERKADUSI : Dua Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Perkuat Pembangunan dari Desa dan Dusun untuk Indonesia yang Sejahtera

    SOLUSI BERBASIS ALAM: MEMPERKUAT TATA KELOLA KARBON UNTUK PEMBANGUNAN RENDAH EMISI YANG INKLUSIF DAN BERKELANJUTAN

    DPN PERKADUSI : Dua Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Perkuat Pembangunan dari Desa dan Dusun untuk Indonesia yang Sejahtera

    DPN PERKADUSI : Dua Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Perkuat Pembangunan dari Desa dan Dusun untuk Indonesia yang Sejahtera

    Tri Wahyu Hidayat Pimpin DPD PUTRI Riau Periode 2026–2030, Siap Perkuat Kolaborasi Destinasi Wisata

    Tri Wahyu Hidayat Pimpin DPD PUTRI Riau Periode 2026–2030, Siap Perkuat Kolaborasi Destinasi Wisata

    Ayah Dilarang Hadir di Wisuda karena Pakaian Kerja, Reaksi Sang Anak Bikin Haru

    Ayah Dilarang Hadir di Wisuda karena Pakaian Kerja, Reaksi Sang Anak Bikin Haru

    Supianto: Semoga Senantiasa Diberikan Kesehatan, Kekuatan, dan Kebijaksanaan dalam Memimpin Indonesia

    Supianto: Semoga Senantiasa Diberikan Kesehatan, Kekuatan, dan Kebijaksanaan dalam Memimpin Indonesia

    MODAL ASING DI BALIK KARHUTLA? WALHI UNGKAP 93 PERUSAHAAN TERAFILIASI GRUP SINGAPURA–MALAYSIA

    MODAL ASING DI BALIK KARHUTLA? WALHI UNGKAP 93 PERUSAHAAN TERAFILIASI GRUP SINGAPURA–MALAYSIA

    ASITA Kepri taja Batam Travel Mart 2026 di Mega Mall Resmi Dibuka, Pengunjung Ramai Berburu Paket Wisata

    ASITA Kepri taja Batam Travel Mart 2026 di Mega Mall Resmi Dibuka, Pengunjung Ramai Berburu Paket Wisata

  • Travel News
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Musik
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    PertaMina BetadiHina: Ketika Negeri ‘Di Atas dan Di Bawah Minyak’ Dipaksa Antre Harkat dan Martabat​

    Pohon Tumbang: Antara Dilema RTH, Sabotase Lingkungan, dan Tanggung Jawab Publik

    Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Kunjungi ASITA Riau, Jajaki Kerja Sama Pariwisata dan Perdagangan

    Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Kunjungi ASITA Riau, Jajaki Kerja Sama Pariwisata dan Perdagangan

    DPN PERKADUSI : Dua Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Perkuat Pembangunan dari Desa dan Dusun untuk Indonesia yang Sejahtera

    SOLUSI BERBASIS ALAM: MEMPERKUAT TATA KELOLA KARBON UNTUK PEMBANGUNAN RENDAH EMISI YANG INKLUSIF DAN BERKELANJUTAN

    DPN PERKADUSI : Dua Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Perkuat Pembangunan dari Desa dan Dusun untuk Indonesia yang Sejahtera

    DPN PERKADUSI : Dua Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Perkuat Pembangunan dari Desa dan Dusun untuk Indonesia yang Sejahtera

    Tri Wahyu Hidayat Pimpin DPD PUTRI Riau Periode 2026–2030, Siap Perkuat Kolaborasi Destinasi Wisata

    Tri Wahyu Hidayat Pimpin DPD PUTRI Riau Periode 2026–2030, Siap Perkuat Kolaborasi Destinasi Wisata

    Ayah Dilarang Hadir di Wisuda karena Pakaian Kerja, Reaksi Sang Anak Bikin Haru

    Ayah Dilarang Hadir di Wisuda karena Pakaian Kerja, Reaksi Sang Anak Bikin Haru

    Trending Tags

    • Backpacker
    • Gear
    • Resources
    • Solo Travel
    • Tips
    • Trip Plan
    • Food
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
No Result
View All Result
Home News Pemerintah

Perbedaan Kewenangan Pj dengan Definitif Untuk Pejabat Daerah

by Riaumag
23 Mei 2022
in Pemerintah
0 0
0
Perbedaan Kewenangan Pj dengan Definitif Untuk Pejabat Daerah

ilustrasi

Riaumag.com —–Berdasarkan data Kemendagri, 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 ini. Dari 101 kepala daerah itu, tujuh di antaranya adalah gubernur. Kemudian, 76 bupati dan 18 wali kota. Penjabat kepala daerah yang ditunjuk tersebut dari sisi kewenangan tak akan jauh berbeda dengan kepala daerah definitif.

Berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kekosongan kursi kepala daerah tersebut bakal diisi lewat pengangkatan penjabat kepala daerah.

Pertama, sesuai Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Kedua, Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Rambu-rambu menjadi seorang Pj ini penting, mengingat terkadang ada kejadian selama ini di berbagai daerah, posisi ini dimanfaatkan dan diklaim bahwa setelah yang bersangkutan menjabat sebagai Pj kepala daerah, beliau akan memiliki kewenangan yang penuh sama persis dengan pejabat definitif. Padahal, kewenangan mereka sangatlah terbatas.

BACAJUGA

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Kunjungi ASITA Riau, Jajaki Kerja Sama Pariwisata dan Perdagangan

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Kunjungi ASITA Riau, Jajaki Kerja Sama Pariwisata dan Perdagangan

30 Oktober 2026
DPN PERKADUSI : Dua Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Perkuat Pembangunan dari Desa dan Dusun untuk Indonesia yang Sejahtera

SOLUSI BERBASIS ALAM: MEMPERKUAT TATA KELOLA KARBON UNTUK PEMBANGUNAN RENDAH EMISI YANG INKLUSIF DAN BERKELANJUTAN

28 Oktober 2026
DPN PERKADUSI : Dua Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Perkuat Pembangunan dari Desa dan Dusun untuk Indonesia yang Sejahtera

DPN PERKADUSI : Dua Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Perkuat Pembangunan dari Desa dan Dusun untuk Indonesia yang Sejahtera

28 Oktober 2026
Edy Natar: Tak Mampu Atasi Mafia Solar, KAPOLDA dan PANGDAM Pindah dari Riau

Edy Natar: Tak Mampu Atasi Mafia Solar, KAPOLDA dan PANGDAM Pindah dari Riau

24 September 2026

Sebelum mengulas dasar hukum tentang kewenangan seorang kepala daerah dengan status Pj, alangkah baiknya dilihat dahulu tugas dan kewenangan kepala daerah/wakil kepala daerah yang definitif.

Sesuai UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 25, Tugas dan Wewenang serta Kewajiban Kepala Daerah berbunyi adalah sebagai berikut :

  • a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
  • b. mengajukan rancangan Perda;
  • c. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
  • d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
  • e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
  • f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  • g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya pada pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang tersebut, tugas dan kewenangan Wakil Kepala Daerah berbunyi adalah sebagai berikut :

  • a. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
  • b. membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
  • c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
  • d. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
  • e. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah;
  • f. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
  • g. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan. 

Pada Ayat (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. dan Ayat (3) Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.”

Selanjutnya bagaimana tugas dan kewenangan seorang Pj Kepala daerah. Tentu saja tentang tugas dan kewajiban seorang Pj sama dengan yang diatur oleh Undang-Undang tersebut di atas. Adapun yang membedakannya adalah terletak pada kewenangan. Oleh karena itu terkait hal ini, dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 pada 132A, berbunyi:

Ayat (1) : “Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang :

  • a. melakukan mutasi pegawai;
  • b. membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
  • c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
  • d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Ayat (2) : “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri”.

Berdasarkan Peraturan tersebut, jelaslah bahwa kewenangan seorang Pj kepala daerah sangat terbatas terutama pelarangan untuk empat hal tersebut diatas, sebagaimana yang diatur dalam pasal 132A ayat (1). Seorang pejabat kepala daerah sementara atau pelaksana tugas dapat melaksanakan/melanggar ketentuan ini jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sesuai pada Ayat (2) pasal yang sama. (64n).

Sumber. : – UU No 32 Tahun 2004 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [JDIH BPK RI]
                  – PP No 49 Tahun 2008 PP No. 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah [JDIH BPK RI]

Source: topikmetro.com
Tags: BupatiBupati KamparGubernurGubernur RiauGubriProvinsi RiauWalikotaWalikota Pekanbaru
ShareTweetShareSendSend
Previous Post

Sombong = Tinggi Hati | Mutiara Kecerdasan Spiritual 020

Next Post

WHO Sekali Lagi Tegaskan Pandemi COVID-19 Belum Berakhir

BERITATERKAIT

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Kunjungi ASITA Riau, Jajaki Kerja Sama Pariwisata dan Perdagangan
Pariwisata

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Kunjungi ASITA Riau, Jajaki Kerja Sama Pariwisata dan Perdagangan

30 Oktober 2026
DPN PERKADUSI : Dua Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Perkuat Pembangunan dari Desa dan Dusun untuk Indonesia yang Sejahtera
Pemerintah

SOLUSI BERBASIS ALAM: MEMPERKUAT TATA KELOLA KARBON UNTUK PEMBANGUNAN RENDAH EMISI YANG INKLUSIF DAN BERKELANJUTAN

28 Oktober 2026
DPN PERKADUSI : Dua Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Perkuat Pembangunan dari Desa dan Dusun untuk Indonesia yang Sejahtera
Pemerintah

DPN PERKADUSI : Dua Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Perkuat Pembangunan dari Desa dan Dusun untuk Indonesia yang Sejahtera

28 Oktober 2026
Edy Natar: Tak Mampu Atasi Mafia Solar, KAPOLDA dan PANGDAM Pindah dari Riau
Pekanbaru

Edy Natar: Tak Mampu Atasi Mafia Solar, KAPOLDA dan PANGDAM Pindah dari Riau

24 September 2026
PEMKO Pekanbaru Perkuat Kemitraan dengan Pers, Markarius Anwar : Bukan Sekadar Publikasi
Pekanbaru

PEMKO Pekanbaru Perkuat Kemitraan dengan Pers, Markarius Anwar : Bukan Sekadar Publikasi

23 September 2026
SALUNI Bung Hatta Silaturahmi dengan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Bahas Gagasan dan Kolaborasi Alumni
Alumni Universitas Bung Hatta

SALUNI Bung Hatta Silaturahmi dengan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Bahas Gagasan dan Kolaborasi Alumni

17 September 2026
Next Post
WHO Sekali Lagi Tegaskan Pandemi COVID-19 Belum Berakhir

WHO Sekali Lagi Tegaskan Pandemi COVID-19 Belum Berakhir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ichfa Zuhri MC Kondang Riau Tutup Usia , Dalam Kecelakaan Jalan Lintas Dayun Perawang – Kapubaten Siak

ichfa Zuhri MC Kondang Riau Tutup Usia , Dalam Kecelakaan Jalan Lintas Dayun Perawang – Kapubaten Siak

26 September 2023
Pemprov Tunggu Jadwal Menteri LHK Untuk Penyelesaian Lahan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang

GRATIS Tiga Pekan, Tol Pekanbaru-Bangkinang Resmi Beroperasi Mulai Hari ini

27 Oktober 2022
Walikota Pekanbaru Tak mau Pakai Mobil BM 1 A ,

Walikota Pekanbaru Tak mau Pakai Mobil BM 1 A ,

4 Maret 2025
ini Prediksi Nama-nama Caleg yang Duduk di Parlemen DPRD Kota Pekanbaru Hasil Pemilu 2024

ini Prediksi Nama-nama Caleg yang Duduk di Parlemen DPRD Kota Pekanbaru Hasil Pemilu 2024

22 Februari 2024
PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja 34 Posisi untuk Fresh Graduate

PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja 34 Posisi untuk Fresh Graduate

15
Fakultas Studi Islam UMRI Taja PKKMB dan Mastama FSI

Fakultas Studi Islam UMRI Taja PKKMB dan Mastama FSI

3
Anggota DPR Usul Anggaran Penyelenggaraan Haji 2021 Direlokasi untuk Kebutuhan Lain

Anggota DPR Usul Anggaran Penyelenggaraan Haji 2021 Direlokasi untuk Kebutuhan Lain

2
JNE Pekanbaru Akan Terus Konsisten di Kurir

JNE Pekanbaru Akan Terus Konsisten di Kurir

2
PertaMina BetadiHina: Ketika Negeri ‘Di Atas dan Di Bawah Minyak’ Dipaksa Antre Harkat dan Martabat​

Pohon Tumbang: Antara Dilema RTH, Sabotase Lingkungan, dan Tanggung Jawab Publik

31 Oktober 2026
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Kunjungi ASITA Riau, Jajaki Kerja Sama Pariwisata dan Perdagangan

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Kunjungi ASITA Riau, Jajaki Kerja Sama Pariwisata dan Perdagangan

30 Oktober 2026
PertaMina BetadiHina: Ketika Negeri ‘Di Atas dan Di Bawah Minyak’ Dipaksa Antre Harkat dan Martabat​

Dari Sumpah Pemuda Menuju Sumpah Serapah: Cermin Retak di Wajah Nusantara

28 Oktober 2026
DPN PERKADUSI : Dua Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Perkuat Pembangunan dari Desa dan Dusun untuk Indonesia yang Sejahtera

SOLUSI BERBASIS ALAM: MEMPERKUAT TATA KELOLA KARBON UNTUK PEMBANGUNAN RENDAH EMISI YANG INKLUSIF DAN BERKELANJUTAN

28 Oktober 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Company Profile
Email: riaumag@gmail.com

© 2021 Riaumag.com - Akurat - Lengkap - Berimbang

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Travel News

© 2021 Riaumag.com - Akurat - Lengkap - Berimbang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In