Sabtu, Mei 24, 2025
  • Shop
  • My Account
    • Cart
    • Checkout
  • Company Profile
  • Login
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Musik
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    Budiyanto Darmastono Terpiliih jadi Ketua Umum ASPERINDO Periode 2025-2029

    Budiyanto Darmastono Terpiliih jadi Ketua Umum ASPERINDO Periode 2025-2029

    KAPOLRI Ucapkan Selamat Ultah, UAS Balas dengan Pantun Sukses Selalu

    KAPOLRI Ucapkan Selamat Ultah, UAS Balas dengan Pantun Sukses Selalu

    Marak Praktik Wisata ilegal oleh WNA, DPP: Ancam Ekosistem Pariwisata…

    Marak Praktik Wisata ilegal oleh WNA, DPP: Ancam Ekosistem Pariwisata…

    Mantan KAPOLDA Riau jadi SekJend DPD RI

    Mantan KAPOLDA Riau jadi SekJend DPD RI

    Cuaca di Saudi Lebih dari 45 Derajat Celcius, Dahnil Anzar Simanjuntak : Jangan Memaksakan Diri

    Cuaca di Saudi Lebih dari 45 Derajat Celcius, Dahnil Anzar Simanjuntak : Jangan Memaksakan Diri

    Ketua PP Muhammadiyah Profesor Muhadjir Effendy Jadi Komut BSI

    Ketua PP Muhammadiyah Profesor Muhadjir Effendy Jadi Komut BSI

    Asfeni, dilantik Menjadi Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak di DP3AP2KB

    Asfeni, dilantik Menjadi Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak di DP3AP2KB

    Profesor Hilman Latief: ini Tiga Fungsi Kartu Nusuk

    Profesor Hilman Latief: ini Tiga Fungsi Kartu Nusuk

    WaMen Menaker dan Gubernur Riau ke Kantor Penahan ijazah, Pemilik BPW Kabur ke Malaysia ?

    WaMen Menaker dan Gubernur Riau ke Kantor Penahan ijazah, Pemilik BPW Kabur ke Malaysia ?

  • Travel News
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Musik
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    Budiyanto Darmastono Terpiliih jadi Ketua Umum ASPERINDO Periode 2025-2029

    Budiyanto Darmastono Terpiliih jadi Ketua Umum ASPERINDO Periode 2025-2029

    KAPOLRI Ucapkan Selamat Ultah, UAS Balas dengan Pantun Sukses Selalu

    KAPOLRI Ucapkan Selamat Ultah, UAS Balas dengan Pantun Sukses Selalu

    Marak Praktik Wisata ilegal oleh WNA, DPP: Ancam Ekosistem Pariwisata…

    Marak Praktik Wisata ilegal oleh WNA, DPP: Ancam Ekosistem Pariwisata…

    Mantan KAPOLDA Riau jadi SekJend DPD RI

    Mantan KAPOLDA Riau jadi SekJend DPD RI

    Cuaca di Saudi Lebih dari 45 Derajat Celcius, Dahnil Anzar Simanjuntak : Jangan Memaksakan Diri

    Cuaca di Saudi Lebih dari 45 Derajat Celcius, Dahnil Anzar Simanjuntak : Jangan Memaksakan Diri

    Ketua PP Muhammadiyah Profesor Muhadjir Effendy Jadi Komut BSI

    Ketua PP Muhammadiyah Profesor Muhadjir Effendy Jadi Komut BSI

    Trending Tags

    • Backpacker
    • Gear
    • Resources
    • Solo Travel
    • Tips
    • Trip Plan
    • Food
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Riaumag.com
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Musik
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    Budiyanto Darmastono Terpiliih jadi Ketua Umum ASPERINDO Periode 2025-2029

    Budiyanto Darmastono Terpiliih jadi Ketua Umum ASPERINDO Periode 2025-2029

    KAPOLRI Ucapkan Selamat Ultah, UAS Balas dengan Pantun Sukses Selalu

    KAPOLRI Ucapkan Selamat Ultah, UAS Balas dengan Pantun Sukses Selalu

    Marak Praktik Wisata ilegal oleh WNA, DPP: Ancam Ekosistem Pariwisata…

    Marak Praktik Wisata ilegal oleh WNA, DPP: Ancam Ekosistem Pariwisata…

    Mantan KAPOLDA Riau jadi SekJend DPD RI

    Mantan KAPOLDA Riau jadi SekJend DPD RI

    Cuaca di Saudi Lebih dari 45 Derajat Celcius, Dahnil Anzar Simanjuntak : Jangan Memaksakan Diri

    Cuaca di Saudi Lebih dari 45 Derajat Celcius, Dahnil Anzar Simanjuntak : Jangan Memaksakan Diri

    Ketua PP Muhammadiyah Profesor Muhadjir Effendy Jadi Komut BSI

    Ketua PP Muhammadiyah Profesor Muhadjir Effendy Jadi Komut BSI

    Asfeni, dilantik Menjadi Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak di DP3AP2KB

    Asfeni, dilantik Menjadi Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak di DP3AP2KB

    Profesor Hilman Latief: ini Tiga Fungsi Kartu Nusuk

    Profesor Hilman Latief: ini Tiga Fungsi Kartu Nusuk

    WaMen Menaker dan Gubernur Riau ke Kantor Penahan ijazah, Pemilik BPW Kabur ke Malaysia ?

    WaMen Menaker dan Gubernur Riau ke Kantor Penahan ijazah, Pemilik BPW Kabur ke Malaysia ?

  • Travel News
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Musik
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    Budiyanto Darmastono Terpiliih jadi Ketua Umum ASPERINDO Periode 2025-2029

    Budiyanto Darmastono Terpiliih jadi Ketua Umum ASPERINDO Periode 2025-2029

    KAPOLRI Ucapkan Selamat Ultah, UAS Balas dengan Pantun Sukses Selalu

    KAPOLRI Ucapkan Selamat Ultah, UAS Balas dengan Pantun Sukses Selalu

    Marak Praktik Wisata ilegal oleh WNA, DPP: Ancam Ekosistem Pariwisata…

    Marak Praktik Wisata ilegal oleh WNA, DPP: Ancam Ekosistem Pariwisata…

    Mantan KAPOLDA Riau jadi SekJend DPD RI

    Mantan KAPOLDA Riau jadi SekJend DPD RI

    Cuaca di Saudi Lebih dari 45 Derajat Celcius, Dahnil Anzar Simanjuntak : Jangan Memaksakan Diri

    Cuaca di Saudi Lebih dari 45 Derajat Celcius, Dahnil Anzar Simanjuntak : Jangan Memaksakan Diri

    Ketua PP Muhammadiyah Profesor Muhadjir Effendy Jadi Komut BSI

    Ketua PP Muhammadiyah Profesor Muhadjir Effendy Jadi Komut BSI

    Trending Tags

    • Backpacker
    • Gear
    • Resources
    • Solo Travel
    • Tips
    • Trip Plan
    • Food
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
No Result
View All Result
Home News Pemerintah

Perbedaan Kewenangan Pj dengan Definitif Untuk Pejabat Daerah

by Riaumag
23 Mei 2022
in Pemerintah
0 0
0
Perbedaan Kewenangan Pj dengan Definitif Untuk Pejabat Daerah

ilustrasi

Riaumag.com —–Berdasarkan data Kemendagri, 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 ini. Dari 101 kepala daerah itu, tujuh di antaranya adalah gubernur. Kemudian, 76 bupati dan 18 wali kota. Penjabat kepala daerah yang ditunjuk tersebut dari sisi kewenangan tak akan jauh berbeda dengan kepala daerah definitif.

Berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kekosongan kursi kepala daerah tersebut bakal diisi lewat pengangkatan penjabat kepala daerah.

Pertama, sesuai Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Kedua, Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Rambu-rambu menjadi seorang Pj ini penting, mengingat terkadang ada kejadian selama ini di berbagai daerah, posisi ini dimanfaatkan dan diklaim bahwa setelah yang bersangkutan menjabat sebagai Pj kepala daerah, beliau akan memiliki kewenangan yang penuh sama persis dengan pejabat definitif. Padahal, kewenangan mereka sangatlah terbatas.

BACAJUGA

Marak Praktik Wisata ilegal oleh WNA, DPP: Ancam Ekosistem Pariwisata…

Marak Praktik Wisata ilegal oleh WNA, DPP: Ancam Ekosistem Pariwisata…

20 Mei 2025
Cuaca di Saudi Lebih dari 45 Derajat Celcius, Dahnil Anzar Simanjuntak : Jangan Memaksakan Diri

Cuaca di Saudi Lebih dari 45 Derajat Celcius, Dahnil Anzar Simanjuntak : Jangan Memaksakan Diri

18 Mei 2025
Ketua PP Muhammadiyah Profesor Muhadjir Effendy Jadi Komut BSI

Ketua PP Muhammadiyah Profesor Muhadjir Effendy Jadi Komut BSI

16 Mei 2025
Asfeni, dilantik Menjadi Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak di DP3AP2KB

Asfeni, dilantik Menjadi Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak di DP3AP2KB

15 Mei 2025

Sebelum mengulas dasar hukum tentang kewenangan seorang kepala daerah dengan status Pj, alangkah baiknya dilihat dahulu tugas dan kewenangan kepala daerah/wakil kepala daerah yang definitif.

Sesuai UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 25, Tugas dan Wewenang serta Kewajiban Kepala Daerah berbunyi adalah sebagai berikut :

  • a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
  • b. mengajukan rancangan Perda;
  • c. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
  • d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
  • e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
  • f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  • g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya pada pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang tersebut, tugas dan kewenangan Wakil Kepala Daerah berbunyi adalah sebagai berikut :

  • a. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
  • b. membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
  • c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
  • d. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
  • e. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah;
  • f. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
  • g. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan. 

Pada Ayat (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. dan Ayat (3) Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.”

Selanjutnya bagaimana tugas dan kewenangan seorang Pj Kepala daerah. Tentu saja tentang tugas dan kewajiban seorang Pj sama dengan yang diatur oleh Undang-Undang tersebut di atas. Adapun yang membedakannya adalah terletak pada kewenangan. Oleh karena itu terkait hal ini, dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 pada 132A, berbunyi:

Ayat (1) : “Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang :

  • a. melakukan mutasi pegawai;
  • b. membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
  • c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
  • d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Ayat (2) : “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri”.

Berdasarkan Peraturan tersebut, jelaslah bahwa kewenangan seorang Pj kepala daerah sangat terbatas terutama pelarangan untuk empat hal tersebut diatas, sebagaimana yang diatur dalam pasal 132A ayat (1). Seorang pejabat kepala daerah sementara atau pelaksana tugas dapat melaksanakan/melanggar ketentuan ini jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sesuai pada Ayat (2) pasal yang sama. (64n).

Sumber. : – UU No 32 Tahun 2004 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [JDIH BPK RI]
                  – PP No 49 Tahun 2008 PP No. 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah [JDIH BPK RI]

Source: topikmetro.com
Tags: BupatiBupati KamparGubernurGubernur RiauGubriProvinsi RiauWalikotaWalikota Pekanbaru
ShareTweetShareSendSend
Previous Post

Sombong = Tinggi Hati | Mutiara Kecerdasan Spiritual 020

Next Post

WHO Sekali Lagi Tegaskan Pandemi COVID-19 Belum Berakhir

BERITATERKAIT

Marak Praktik Wisata ilegal oleh WNA, DPP: Ancam Ekosistem Pariwisata…
Pariwisata

Marak Praktik Wisata ilegal oleh WNA, DPP: Ancam Ekosistem Pariwisata…

20 Mei 2025
Cuaca di Saudi Lebih dari 45 Derajat Celcius, Dahnil Anzar Simanjuntak : Jangan Memaksakan Diri
Muhammadiyah

Cuaca di Saudi Lebih dari 45 Derajat Celcius, Dahnil Anzar Simanjuntak : Jangan Memaksakan Diri

18 Mei 2025
Ketua PP Muhammadiyah Profesor Muhadjir Effendy Jadi Komut BSI
Muhammadiyah

Ketua PP Muhammadiyah Profesor Muhadjir Effendy Jadi Komut BSI

16 Mei 2025
Asfeni, dilantik Menjadi Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak di DP3AP2KB
Kesehatan

Asfeni, dilantik Menjadi Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak di DP3AP2KB

15 Mei 2025
Profesor Hilman Latief: ini Tiga Fungsi Kartu Nusuk
Muhammadiyah

Profesor Hilman Latief: ini Tiga Fungsi Kartu Nusuk

15 Mei 2025
WaMen Menaker dan Gubernur Riau ke Kantor Penahan ijazah, Pemilik BPW Kabur ke Malaysia ?
Bisnis

WaMen Menaker dan Gubernur Riau ke Kantor Penahan ijazah, Pemilik BPW Kabur ke Malaysia ?

14 Mei 2025
Next Post
WHO Sekali Lagi Tegaskan Pandemi COVID-19 Belum Berakhir

WHO Sekali Lagi Tegaskan Pandemi COVID-19 Belum Berakhir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ichfa Zuhri MC Kondang Riau Tutup Usia , Dalam Kecelakaan Jalan Lintas Dayun Perawang – Kapubaten Siak

ichfa Zuhri MC Kondang Riau Tutup Usia , Dalam Kecelakaan Jalan Lintas Dayun Perawang – Kapubaten Siak

26 September 2023
Pemprov Tunggu Jadwal Menteri LHK Untuk Penyelesaian Lahan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang

GRATIS Tiga Pekan, Tol Pekanbaru-Bangkinang Resmi Beroperasi Mulai Hari ini

27 Oktober 2022
ini Prediksi Nama-nama Caleg yang Duduk di Parlemen DPRD Kota Pekanbaru Hasil Pemilu 2024

ini Prediksi Nama-nama Caleg yang Duduk di Parlemen DPRD Kota Pekanbaru Hasil Pemilu 2024

22 Februari 2024
Walikota Pekanbaru Tak mau Pakai Mobil BM 1 A ,

Walikota Pekanbaru Tak mau Pakai Mobil BM 1 A ,

4 Maret 2025
PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja 34 Posisi untuk Fresh Graduate

PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja 34 Posisi untuk Fresh Graduate

15
Fakultas Studi Islam UMRI Taja PKKMB dan Mastama FSI

Fakultas Studi Islam UMRI Taja PKKMB dan Mastama FSI

3
JNE Pekanbaru Akan Terus Konsisten di Kurir

JNE Pekanbaru Akan Terus Konsisten di Kurir

2
Anggota DPR Usul Anggaran Penyelenggaraan Haji 2021 Direlokasi untuk Kebutuhan Lain

Anggota DPR Usul Anggaran Penyelenggaraan Haji 2021 Direlokasi untuk Kebutuhan Lain

2
Budiyanto Darmastono Terpiliih jadi Ketua Umum ASPERINDO Periode 2025-2029

Budiyanto Darmastono Terpiliih jadi Ketua Umum ASPERINDO Periode 2025-2029

22 Mei 2025
KAPOLRI Ucapkan Selamat Ultah, UAS Balas dengan Pantun Sukses Selalu

KAPOLRI Ucapkan Selamat Ultah, UAS Balas dengan Pantun Sukses Selalu

21 Mei 2025
Marak Praktik Wisata ilegal oleh WNA, DPP: Ancam Ekosistem Pariwisata…

Marak Praktik Wisata ilegal oleh WNA, DPP: Ancam Ekosistem Pariwisata…

20 Mei 2025
Mantan KAPOLDA Riau jadi SekJend DPD RI

Mantan KAPOLDA Riau jadi SekJend DPD RI

19 Mei 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Company Profile
Email: riaumag@gmail.com

© 2021 Riaumag.com - Akurat - Lengkap - Berimbang

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Travel News

© 2021 Riaumag.com - Akurat - Lengkap - Berimbang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In