Riaumag.com – Bogor –Naiknya angka COVID-19 di Kota Bogor, membuat Satgas memutuskan kebijakan pengurangan kerumunan. Selain ganjil-genap menjelang berbuka puasa, Satgas juga meniadakan Sholat Idul Fitri di tingkat kota. Kebijakan tersebut merujuk dari surat edaran Kementerian Agama dan MUI.
“Untuk meningkatkan pengawasan kapasitas di rumah ibadah, jadi begini: 1. salat tarawih di tingkat kota masih bisa diadakan oleh forkopimda dan sebagainya itu ditiadakan. Jadi tidak ada salat id, tetapi diselenggarakan ditingkat lokal saja,” jelas Wali Kota Bogor Bima Arya, dikutip VIVA, Minggu 2 Mei 2021.
Lanjut Bima menjelaskan, baik ibadah tarawih maupun sholat id diizinkan untuk untuk diselenggarakan di wilayah dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
“Jadi biasanya ditingkatkan kota ditiadakan, biasanya ditingkat kota ada penyelenggaraan salat id, biasanya di balai kota atau di kebun raya tahun ini tidak akan. Jadi tidak ada di Sempur, tidak ada di kebun raya, di masjid silahkan tapi prokes 50 persen,” kata Bima.
Peniadaan salat id tingkat Kota tak terlepas dari kasus yang mulai naik. Tercatat kasus positif COVID-19 setelah divaksin, maupun yang terpapar dua kali.
Sumber : viva.co.id