RIAUMAG.COM , JAKARTA——– Presiden Joko Widodo enggan menanggapi serius penghinaan yang disampaikan akademisi Rocky Gerung terhadap dirinya.
Presiden pun lebih memilih untuk fokus bekerja daripada menanggapi hinaan itu.
“itu hal-hal kecillah. Saya kerja saja,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Sementara Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai terkait dilaporkannya pengamat politik Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dilayangkan karena Rocky diduga menghina Presiden Joko Widodo dalam video yang diunggah di YouTube.
“Saya tidak ada tanggapan apa-apa. Biasa wae aku (biasa saja aku),” kata Gibran, di Solo, Jawa Tengah, Selasa (1/8/2023).
Suami Selvi Ananda itu menyampaikan, sudah hal biasa keluarganya selalu dihina.
Terlebih lagi mendekati pesta demokrasi lima tahunan atau Pemilu 2024.
“Iya, biasalah (dihina). Santai saja, nggih,” ungkap Gibran.
Sebelumnya, pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung dilaporkan ke polisi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Laporan tersebut dibuat oleh kelompok pendukung Jokowi yang menamakan diri sebagai Relawan Indonesia Bersatu pada Senin (31/7/2023).
Pengaduan itu merupakan respons terkait video berisi ucapan Rocky Gerung yang dinilai menghina Jokowi.
Video tersebut kemudian juga ditayangkan oleh akun YouTube milik Refly Harun.
Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan Presiden Jokowi melalui orasinya dalam acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).
Awalnya Rocky menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata “bajingan” dan kata “tolol” yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.
Potongan video tersebut kemudian ramai dibagikan melalui media sosial, salah satunya oleh akun Twitter ini, Sabtu (30/7/2023).
Tidak hanya itu, video Rocky Gerung juga ditayangkan kembali oleh Refly Harun dalam saluran YouTube miliknya.
Terkait video tersebut, kelompok relawan Jokowi yang menamakan diri sebagai Barisan Rakyat Jokowi Presiden (Bara JP) kemudian melaporkan Rocky Gerung ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut dibuat pada Senin (31/7/2023) atas dugaan penghinaan kepada Jokowi.
“Kami telah selesai dari SPKT, dan alhamdulillah LP laporan kami tidak diterima. Kami buat dalam bentuk pengaduan. Pengaduan kami yang kami masukkan kepada pihak penyidik ya,” ujar Sekjen Bara JP Relly Reagen, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (31/7/2023).
Pengacara Bara JP, Ferry Manulang, mengatakan, laporan tersebut ditolak karena kepolisian perlu memanggil Jokowi selaku pihak yang mengalami kerugian.
Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangannya terkait laporan penghinaan tersebut. Namun, pemanggilan terhadap Presiden Jokowi dirasa tidak mungkin dilakukan.
Oleh karena itu, mereka diminta menyampaikan pengaduan masyarakat.
Setelah laporan polisi atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi oleh Rocky Gerung ditolak, kelompok relawan lanjut mengirimkan aduan masyarakat.
Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya lewat laporan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA pada Senin (31/7/2023).
Rocky dilaporkan atas pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Alhamdulillah laporan kami diterima, hari ini saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan akan melaporkan Rocky Gerung sama Refly Harun,” ujar Ketua Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan, dilansir dari Kompas.com, Selasa (1/8/2023).
Menurut Lisman, pihaknya melaporkan Rocky karena perbuatannya yang tidak etis dengan menyerang Jokowi telah mengganggu dan memunculkan kegaduhan di antara masyarakat.
Tidak hanya Rocky Gerung, Lisman juga melaporkan YouTuber Refly Harun ke Polda Metro Jaya karena ia membagikan video penghinaan Jokowi tersebut saat mewawancarai Rocky Gerung di akun YouTube miliknya.
“Kami melaporkan juga penyebar daripada (pemilik akun YouTube dan penyebar) video tersebut,” ujar Lisman, dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/8/2023).
“Dia (Refly) yang punya chanel YouTube dan memasukan video ke channel YouTube-nya dan tersebar ke seluruh Indonesia, yang tonton hampir puluhan ribu orang. Saat ini masih aktif,” lanjut dia.
Seperti halnya Rocky Gerung, Refly Harun juga dilaporkan atas pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016.
Laporkan Rocky Gerung atas Dugaan Menghina Jokowi, Ferdinand Hutahaean Diperiksa Polda Metro Politikus
PDI-P Ferdinand Hutahaean diperiksa sebagai pelapor di Mapolda Metro Jaya atas laporannya terhadap Rocky Gerung.
Ferdinand melaporkan Rocky Gerung atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (1/8/2023).
Beliau bersama tiga saksi kemudian diperiksa pada hari ini.
“Hari ini, saya dan saksi-saksi akan menjalani proses pemeriksaan untuk dibuatkan BAP terkait laporan kami,” ujar Ferdinand saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).
Ferdinand melaporkan Rocky menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasal-pasal yang kami laporkan ada enam pasal, dua dari UU ITE, yaitu Pasal 28 jo Pasal 45, dari KUHP Pasal 156 dan Pasal 160, serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946,” ujar Ferdinand.
Adapun laporan Ferdinand terdaftar dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Ferdinand melaporkan Rocky kepada Polda Metro Jaya didampingi tiga orang saksi.
“Pada hari Selasa kemarin, telah datang seorang atas nama pelapor Ferdinand (FH) didampingi tiga saksi lainnya melaporkan tindak pidana ke SPKT Polda Metro Jaya,” kata Ade saat dihubungi, Rabu.