Riaumag.com , Pekanbaru –Shalat Idul Fitri 2021 (1442 H) pada tahun ini pelaksanaannya dilakukan dirumah masing-masing. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Riau Syamsuar ketika menghadiri rapat koordinasi terkait penanganan COVID-19 dan persiapan masa peniadaan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang, di Gedung Daerah, Senin (3/5/2021).
Berdasarkan surat edaran Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Gubernur Riau Syamsuar meminta masyarakat yang berada di zona merah dan oren, untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah saja. Sedangkan untuk wilayah zona hijau dan kuning bisa melaksanakan sholat ied di mesjid maupun di lapangan dengan melaksanakan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
“Zona merah, Zona oren, itu lebih baik sholat dirumah, Zona aman hijau dan kuning silahkan, tapi tetap mengacu protokol kesehatan”, ujarnya.
“Arahan Pak Mentri Agama sudah sangat jelas, untuk Zona Merah dan Zona Oren lebih baik Sholat Id di Rumah,”Tegas Syamsuar
Hal ini bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Virus COVID-19 serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadhan dan merayakan Hari Raya Idul Fitri.
sumber : riauin.com