Riaumag.com —-Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk menghapus kewajiban vaksin meningitis bagi jemaah umrah. Kebijakan baru ini diharapkan bisa mempermudah jemaah dalam beribadah ke Tanah Suci.
“Tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga yang terkait dengan umur. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi,” kata Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah usai bertemu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Selain syarat kesehatan, batasan umur dan syarat makhram juga bukan lagi juga menjadi bagian persyaratan.
Menurutnya, Kerajaan Arab Saudi membuka kesempatan seluas-luasnya dalam pelaksanaan ibadah umrah tahun ini.
“Tidak ada batasan jumlah jamaah umrah sekian satu tahun sama sekali, tidak ada batasan. Kemudian tidak ada juga batasan terkait umur jadi semua diterima. Tidak ada syarat makhram juga untuk umrah,” ujarnya.
Dirjen Pelayanan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menyambut baik adanya berbagai kelonggaran dari pemerintah kerajaan Arab Saudi. Terkait vaksin Meningitis, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dirinya berharap Kemenkes dapat menyesuaikan keharusan vaksin Meningitis bagi calon jemaah umrah di Indonesia.”Aturan yang lamanya kan belum dicabut tapi tadi kita mendengarkan angin segarnya kalau dalam waktu dekat itu ada keterangan resmi tertulis dan menjadi landasan mengenai vaksin Meningitis. Insyaallah saya kira Kementerian Kesehatan juga akan banyak melakukan penyesuaian,” tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, Kemenag juga akan mengeluarkan aturan atau panduan dalam ibadah umrah 1444 H. “Kami juga koordinasi dengan unit di bawah kementerian terkait agar juga bisa mengeluarkan aturan yang pasti yang berkekuatan hukum untuk umrah 1444 H,” pungkasnya.
































