RIAUMAG.COM , JAKARTA——Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hasil kesepakatan itu diperoleh dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri bersama para ketua KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (7/6/2022).
“Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, dilansir dari KompasTV.
Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022 dengan durasi masa kampanye, anggaran, hingga pemungutan suara yang telah disekapati.
Jadwal pendaftaran dan pemilihan capres cawapres juga telah ditetapkan dalam hasil rapat tersebut.
Pendaftaran dan pemilihan capres cawapresDikutip dari laman @dpr_ri, DPR dan KPU telah menyepakati tahapan tanggal pendaftaran dan pemilihan capres cawapres 2024.
Pendaftaran dan pemilihan capres cawapres akan dilakukan lebih awal, yakni pada 19 Oktober 2023 – 25 November 2023 untuk pendaftaran dan 14 Februari 2024 untuk pemilihan capres cawapres.
Nantinya, apabila perhitungan suara belum menemukan pemenangnya, KPU akan kembali menggelar pemilihan presiden melalui putaran kedua.
Adapun waktu pelaksanaannya akan berlangsung pada 26 Juni 2024.Capres dan cawapres yang terpilih nantinya akan menjabat sebagai presiden kedelapan di Indonesia.