Riaumag.com , Jakarta —Demi mencegah penularan COVID-19 di Tanah Air, pemerintah berencana memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan asal luar negeri, khususnya yang berasal dari negara yang mengalami krisis COVID-19. Durasi karantina akan diperpanjang dari 5×24 jam menjadi 14×24 jam.
“Pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5×24 jam menjadi 14×24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19,” kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, Jumat (4/6/2021).
Wiku mengatakan, perubahan aturan ini akan dituangkan dalam surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 yang akan terbit dalam waktu dekat. Langkah ini ditempuh demi mencegah importasi kasus atau masuknya varian baru virus corona ke Indonesia yang dibawa pelaku perjalanan dari luar negeri.
“Pada prinsipnya mekanisme screening baik testing maupun karantina untuk masuk maupun keluar Indonesia harus dilakukan dengan baik demi mencegah importasi kasus,” ujar Wiku.
Dalam kesempatan yang sama Wiku juga merespons kebijakan Malaysia memberlakukan lockdown selama 1-14 Juni 2021. Ia mengatakan, pemerintah telah menyiapkan rencana pemulangan WNI dan pekerja migran Indonesia ke Tanah Air.
Rencana pemulangan itu, kata Wiku, dipastikan mengutamakan keamanan.
“Perwakilan RI di Malaysia sendiri juga telah menyiapkan rencana kontihensi demi memastikan pemulangan yang penuh perlindungan bagi seluruh WNI atau PMI di Malaysia,” kata Wiku.
“Khusus untuk deportan, pemerintah Indonesia telah melakukan diplomasi dengan pemerintah Malaysia untuk melakukan pemulangan secara bertahap sesuai dengan besar risiko kesehatan,” tuturnya.
sumber : kontan.co.id / kompas.com