Senin, Maret 16, 2026
  • Shop
  • My Account
    • Cart
    • Checkout
  • Company Profile
  • Login
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Musik
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    Selat Hormuz Terkunci, Indonesia Terjebak dalam Retorika “Omon-Omon”

    Selat Hormuz Terkunci, Indonesia Terjebak dalam Retorika “Omon-Omon”

    Menyibak Nasib Kiper Lokal Hanya Jadi Penggembira di Timnas Indonesia: Selalu Kalah Bersaing, Bagaimana Performanya?

    Menyibak Nasib Kiper Lokal Hanya Jadi Penggembira di Timnas Indonesia: Selalu Kalah Bersaing, Bagaimana Performanya?

    Manajemen Malut United Dukung Penuh dan Berharap Sayuri Bersaudara Masuk Daftar Pemain Definitif di Timnas Indonesia

    Manajemen Malut United Dukung Penuh dan Berharap Sayuri Bersaudara Masuk Daftar Pemain Definitif di Timnas Indonesia

    Raja Juli Antoni Temui Prabowo Subianto, Bahas Inpres Penyelamatan Gajah dan Inovasi Pembiayaan Taman Nasional

    Raja Juli Antoni Temui Prabowo Subianto, Bahas Inpres Penyelamatan Gajah dan Inovasi Pembiayaan Taman Nasional

    Apresiasi Walkot Agung Nugroho, Warga Pekanbaru: Belum Setahun, Jalan Mulus

    Akhirnya… Jalan Garuda Sakti 12 Km Mulus Tanpa APBD

    di Rapat DPR, MENKOP Mengaku Tak Tahu Soal impor 105.000 Mobil Pikap india

    di Rapat DPR, MENKOP Mengaku Tak Tahu Soal impor 105.000 Mobil Pikap india

    impor Mobil India Bisa Hilangkan 20 Ribu Pekerjaan

    impor Mobil India Bisa Hilangkan 20 Ribu Pekerjaan

    DPR Tunda Klarifikasi Agrinas soal impor Mobil Pikap india

    DPR Tunda Klarifikasi Agrinas soal impor Mobil Pikap india

    Macron Usulkan Selat Hormuz Dibuka, Iran Sindir Barat Datang Sendiri Jika Berani

    Macron Usulkan Selat Hormuz Dibuka, Iran Sindir Barat Datang Sendiri Jika Berani

  • Travel News
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Musik
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    Selat Hormuz Terkunci, Indonesia Terjebak dalam Retorika “Omon-Omon”

    Selat Hormuz Terkunci, Indonesia Terjebak dalam Retorika “Omon-Omon”

    Menyibak Nasib Kiper Lokal Hanya Jadi Penggembira di Timnas Indonesia: Selalu Kalah Bersaing, Bagaimana Performanya?

    Menyibak Nasib Kiper Lokal Hanya Jadi Penggembira di Timnas Indonesia: Selalu Kalah Bersaing, Bagaimana Performanya?

    Manajemen Malut United Dukung Penuh dan Berharap Sayuri Bersaudara Masuk Daftar Pemain Definitif di Timnas Indonesia

    Manajemen Malut United Dukung Penuh dan Berharap Sayuri Bersaudara Masuk Daftar Pemain Definitif di Timnas Indonesia

    Raja Juli Antoni Temui Prabowo Subianto, Bahas Inpres Penyelamatan Gajah dan Inovasi Pembiayaan Taman Nasional

    Raja Juli Antoni Temui Prabowo Subianto, Bahas Inpres Penyelamatan Gajah dan Inovasi Pembiayaan Taman Nasional

    Apresiasi Walkot Agung Nugroho, Warga Pekanbaru: Belum Setahun, Jalan Mulus

    Akhirnya… Jalan Garuda Sakti 12 Km Mulus Tanpa APBD

    di Rapat DPR, MENKOP Mengaku Tak Tahu Soal impor 105.000 Mobil Pikap india

    di Rapat DPR, MENKOP Mengaku Tak Tahu Soal impor 105.000 Mobil Pikap india

    Trending Tags

    • Backpacker
    • Gear
    • Resources
    • Solo Travel
    • Tips
    • Trip Plan
    • Food
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Riaumag.com
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Musik
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    Selat Hormuz Terkunci, Indonesia Terjebak dalam Retorika “Omon-Omon”

    Selat Hormuz Terkunci, Indonesia Terjebak dalam Retorika “Omon-Omon”

    Menyibak Nasib Kiper Lokal Hanya Jadi Penggembira di Timnas Indonesia: Selalu Kalah Bersaing, Bagaimana Performanya?

    Menyibak Nasib Kiper Lokal Hanya Jadi Penggembira di Timnas Indonesia: Selalu Kalah Bersaing, Bagaimana Performanya?

    Manajemen Malut United Dukung Penuh dan Berharap Sayuri Bersaudara Masuk Daftar Pemain Definitif di Timnas Indonesia

    Manajemen Malut United Dukung Penuh dan Berharap Sayuri Bersaudara Masuk Daftar Pemain Definitif di Timnas Indonesia

    Raja Juli Antoni Temui Prabowo Subianto, Bahas Inpres Penyelamatan Gajah dan Inovasi Pembiayaan Taman Nasional

    Raja Juli Antoni Temui Prabowo Subianto, Bahas Inpres Penyelamatan Gajah dan Inovasi Pembiayaan Taman Nasional

    Apresiasi Walkot Agung Nugroho, Warga Pekanbaru: Belum Setahun, Jalan Mulus

    Akhirnya… Jalan Garuda Sakti 12 Km Mulus Tanpa APBD

    di Rapat DPR, MENKOP Mengaku Tak Tahu Soal impor 105.000 Mobil Pikap india

    di Rapat DPR, MENKOP Mengaku Tak Tahu Soal impor 105.000 Mobil Pikap india

    impor Mobil India Bisa Hilangkan 20 Ribu Pekerjaan

    impor Mobil India Bisa Hilangkan 20 Ribu Pekerjaan

    DPR Tunda Klarifikasi Agrinas soal impor Mobil Pikap india

    DPR Tunda Klarifikasi Agrinas soal impor Mobil Pikap india

    Macron Usulkan Selat Hormuz Dibuka, Iran Sindir Barat Datang Sendiri Jika Berani

    Macron Usulkan Selat Hormuz Dibuka, Iran Sindir Barat Datang Sendiri Jika Berani

  • Travel News
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Musik
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    Selat Hormuz Terkunci, Indonesia Terjebak dalam Retorika “Omon-Omon”

    Selat Hormuz Terkunci, Indonesia Terjebak dalam Retorika “Omon-Omon”

    Menyibak Nasib Kiper Lokal Hanya Jadi Penggembira di Timnas Indonesia: Selalu Kalah Bersaing, Bagaimana Performanya?

    Menyibak Nasib Kiper Lokal Hanya Jadi Penggembira di Timnas Indonesia: Selalu Kalah Bersaing, Bagaimana Performanya?

    Manajemen Malut United Dukung Penuh dan Berharap Sayuri Bersaudara Masuk Daftar Pemain Definitif di Timnas Indonesia

    Manajemen Malut United Dukung Penuh dan Berharap Sayuri Bersaudara Masuk Daftar Pemain Definitif di Timnas Indonesia

    Raja Juli Antoni Temui Prabowo Subianto, Bahas Inpres Penyelamatan Gajah dan Inovasi Pembiayaan Taman Nasional

    Raja Juli Antoni Temui Prabowo Subianto, Bahas Inpres Penyelamatan Gajah dan Inovasi Pembiayaan Taman Nasional

    Apresiasi Walkot Agung Nugroho, Warga Pekanbaru: Belum Setahun, Jalan Mulus

    Akhirnya… Jalan Garuda Sakti 12 Km Mulus Tanpa APBD

    di Rapat DPR, MENKOP Mengaku Tak Tahu Soal impor 105.000 Mobil Pikap india

    di Rapat DPR, MENKOP Mengaku Tak Tahu Soal impor 105.000 Mobil Pikap india

    Trending Tags

    • Backpacker
    • Gear
    • Resources
    • Solo Travel
    • Tips
    • Trip Plan
    • Food
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
No Result
View All Result
Home News Pemerintah

Konflik Lahan di Desa Rantau Kasih, Kadishut Riau: Penyelesaiannya dengan UU Cipta Kerja

by Riaumag
25 Agustus 2021
in Pemerintah
0 0
0
Konflik Lahan di Desa Rantau Kasih, Kadishut Riau: Penyelesaiannya dengan UU Cipta Kerja

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, Maamun Murod

Riaumag.com , Pekanbaru –Konflik lahan yang terjadi antara PT Nusa Wana Riau (NWR) dengan masyarakat di Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar mesti diselesaikan dengan mengacu kepada Undang-undang Cipta Kerja.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Maamun Murod kepada media Rabu (25/8/2021), menjelaskan, dalam Undang-undang Cipta Kerja persoalan kebun dalam kawasan hutan dibagi dalam dua ketegori. Pertama, perusahaan yang memiliki perizinan dan kedua yang tidak memiliki perizinan.

“Semuanya telah diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja. Jika kemudian banyak masyarakat atau oknum yang mengatasnamakan masyarakat mengklaim memiliki kebun sawit dalam kawasan hutan, ini jelas mereka tidak tahu dengan aturan,” kata Maamun Murod usai rapat di kantor DLHK Riau dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan LAM Kampar terkait konflik lahan antara PT NWR dengan masyarakat Rantau Kasih yang jadi sorotan nasional sejak beberapa hari terakhir.

BACAJUGA

Raja Juli Antoni Temui Prabowo Subianto, Bahas Inpres Penyelamatan Gajah dan Inovasi Pembiayaan Taman Nasional

Raja Juli Antoni Temui Prabowo Subianto, Bahas Inpres Penyelamatan Gajah dan Inovasi Pembiayaan Taman Nasional

14 Maret 2026
Apresiasi Walkot Agung Nugroho, Warga Pekanbaru: Belum Setahun, Jalan Mulus

Akhirnya… Jalan Garuda Sakti 12 Km Mulus Tanpa APBD

14 Maret 2026
di Rapat DPR, MENKOP Mengaku Tak Tahu Soal impor 105.000 Mobil Pikap india

di Rapat DPR, MENKOP Mengaku Tak Tahu Soal impor 105.000 Mobil Pikap india

13 Maret 2026
DPR Tunda Klarifikasi Agrinas soal impor Mobil Pikap india

DPR Tunda Klarifikasi Agrinas soal impor Mobil Pikap india

13 Maret 2026

Dijelaskan Murod, ada dua proses yang akan dilakukan dalam mengindentifikasi kebun di kawasan hutan. Pertama akan dinilai terlebih dahulu apakah kebun yang masuk kawasan hutan itu memiliki perizinan berusaha atau tidak.

“Ketika masuk perizinan berusaha maka ada harus dilihat izin lokasi dan IUP. Ketika lahan itu dicek oleh tim sesuai dengan tata ruang yang tertuang dalam Perda RTRW Provinsi Riau dan kabupaten/kota, maka apabila berada di hutan produksi, maka lahan itu akan dilepaskan atau dikeluarkan dari kawasan hutan,” jelasnya.

Ditambahkannya, jika tidak sesuai dengan tata ruang, makan akan diberi kesempatan dengan cara penggunaan kawasan hutan. Jika itu hutan produksi, maka akan diberikan waktu selama 25 tahun.

“Jika sekarang kebun sawit berumur 15 tahun, maka tinggal 10 tahun lagi. Setelah itu, secara berlahan perusahaan harus melakukan pemulihan dengan tanaman hutan. Perusahaan
juga harus membayar Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSHDR) dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” sebutnya.

Sedangkan jika tidak memiliki izin berusaha, maka tidak ada peluang pelepasan kawasan hutan di sana. Kemudian akan dikenakan sanksi sebesar 10 kali PSDHR. “Kalau perusahaan mau lanjut, maka dia harus bayar dulu dendanya. Kemudian lanjutannya tetap menggunakan daur 25 tahun untuk hutan produksi, 15 tahun untuk hutan lindung dan konservasi,” ujarnya.

Dikatakannya, semuanya telah diatur dengan sangat baik di dalam Undang-undang Cipta Kerja. “Bahkan, juga diatur tentang mekanisme penyelesaian perkebunan dalam kawasan hutan yang telah terbangun sebelum Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.

Di antaranya dalam pasal 110 A, ayat 1 dijelaskan setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki perizinan berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya undang-undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanan di bidang kehutanan, Wajib menyelesaikan persyaratan, paling lambat (3) tahun sejak Undang-undang ini berlaku.

“Memang masih banyak pihak yang belum mengerti dengan Undang-undang Cipta Karya, meski demikian sosialisasi masih terus dijalankan. Ketidak mengertian ini, terlihat dari masih adanya gugatan sejumlah LSM terhadap perusahaan yang masuk dalam kawasan hutan,” ujarnya lagi.

Untuk evaluasi dan verifikasi kebun di kawasan hutan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahub 2021, tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

PP tersebut turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Terkait kebun di kawasan hutan itu akan dilakukan identifikasi data oleh Tim KLHK. Intinya adalah yang melakukan evaluasi dan verifikasi kebun di kawasan hutan itu dari tim yang dibentuk oleh KLHK,” katanya lagi.

Tahap Fasilitasi

Saat disinggung permasalahan yang terjadi di Desa Rantau Kasih, Kampar Kiri, Kampar, antara masyarakat dengan PT Nusa Wana Riau, dikatakan Maamun Murod saat ini tengah dilakukan tahap fasilitasi DLHK Riau bersama Pemkab Kampar.

“Kita akan bersama-sama melakukan verifikasi dan indentifikasi di lapangan, supaya kita mendapatkan hasil yang benar dan valid. Dengan demikian, akan dihadirkan keputusan terbaik. Baik itu buat masyarakat maupun untuk perusahaan sebagai investor. Masyarakat, sangat perlu kita perhatikan, begitu juga perusahaan sebagai investor. Jika, ada masalah-masalah di kawasan, ini tentu akan berdampak kepada investasi,” sebutnya lagi.

Karena itu, ujar Murod, mesti dilihat dulu apakah masyarakat terlebih dahulu atau HTI yang berada di sana. “Kalau HTI dulu, maka akan diberikan hak kelola berupa kerjasama dengan pemegang HTI. Namun kerjasama itu harus win solusi. Jadi harus diverifikasi dulu mengenai status lahan itu,” terangnya.

Kalau masyarakat duluan, maka bisa dikeluarkan dari kawasan hutan. “Namun, untuk pengeluaran lahan dari kawasan izinnya tetap ada di KLHK, dan tidak ada di daerah,” tambahnya.

Saat ini, dikatakan Maamun Murod, DLHK Riau telah menurunkan tim yang terdiri dari Kepala Seksi Pengaduan Dian Citra Dewi, dan Kepala Seksi Gakkum Agus Suryoko untuk mendengar permasalahan dari sudut pandang masyarakat.

Kemudian, tim melakukan konsolidasi ke pihak pemerintah setempat dalam hal ini Camat Kampar Kiri Hilir, Kepala Desa Rantau Kasih dan unsur Ninik Mamak, dan tokoh Desa Rantau Kasih, serta Polsek Kampar Kiri.

Pada rapat tadi, ungkap Maamun Murod, pihak LAM meminta kepada DLHK Riau untuk mendampingi masyarakat. Jangan sampai masyarakat dirugikan dalam fasilitasi tersebut.

“DLHK sebagai perpanjangan tangan pemerintah akan mengambil tindakan dan keputusan yang mengacu kepada aturan yang berlaku. Jika itu benar lahan masyarakat, DLHK akan membantunya. Namun, jika nanti ternyata ada oknum-oknum atau pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini, DLHK akan mengacu kepada aturan yang berlaku,” paparnya.

Sedangkan untuk pengeluaran lahan dari kawasan hutan itu, sesuai harapan masyarakat Desa Rantau Kasih adalah Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Jadi bukan kewenanganan Pemprov Riau maupun perusahaan. Namun yang berhak mengeluarkan lahan dari kawasan adalah KLHK,” katanya.

Konflik lahan antara korporasi dengan masyarakat di Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar ini menjadi sorotan berbagai kalangan sampai ke tingkat nasional. Bahkan persoalan tersebut juga menggelinding hingga ke Gedung DPR-RI di Senayan, Jakarta, saat berlangsung rapat Paripurna Selasa kemarin.

Kasus itu dipicu oleh kekhawatiran warga desa Rantau Kasih terkait nasib kebun sawit yang diisukan masuk dalam kawasan HTI milik sebuah perusahaan perkebunan akasia, yakni PT NWR. Saking khawatirnya warga setempat, mereka rela untuk bermalam hingga hari lamanya, untuk menjaga lahan mereka. Mereka mengaku mendapat informasi lahannya bakal diambil alih oleh PT NWR.

Bahkan dalam video yang beredar luas di media sosial, para ibu-ibu menjerit histeris sampai menyebut-nyebut nama Presiden Joko Widodo. Mereka khawatir kebun sawit mereka bakal digusur. Mereka meminta pertolongan Jokowi agar kebun mereka tidak digusur. “Pak Jokowi, tolong kami. Kebun kami mau digusur, mau makan apa kami. Tolong lah pak,” kata seorang ibu-ibu bersama warga lainnya.

(rls/riaumag.com)

Tags: Dinas KehutananKabupaten KamparLAM RiauProvinsi RiauUU Cipta Kerja
ShareTweetShareSendSend
Previous Post

Tetap ikuti Prokes, yaa saudaraku ?? Riau Tambah 509, Ini Sebaran 18.617 Kasus Baru Corona di Indonesia per- 25 Agustus 2021

Next Post

Luas Wilayah Kekuasaan Taliban

BERITATERKAIT

Raja Juli Antoni Temui Prabowo Subianto, Bahas Inpres Penyelamatan Gajah dan Inovasi Pembiayaan Taman Nasional
Pemerintah

Raja Juli Antoni Temui Prabowo Subianto, Bahas Inpres Penyelamatan Gajah dan Inovasi Pembiayaan Taman Nasional

14 Maret 2026
Apresiasi Walkot Agung Nugroho, Warga Pekanbaru: Belum Setahun, Jalan Mulus
Pekanbaru

Akhirnya… Jalan Garuda Sakti 12 Km Mulus Tanpa APBD

14 Maret 2026
di Rapat DPR, MENKOP Mengaku Tak Tahu Soal impor 105.000 Mobil Pikap india
Bisnis

di Rapat DPR, MENKOP Mengaku Tak Tahu Soal impor 105.000 Mobil Pikap india

13 Maret 2026
DPR Tunda Klarifikasi Agrinas soal impor Mobil Pikap india
Pemerintah

DPR Tunda Klarifikasi Agrinas soal impor Mobil Pikap india

13 Maret 2026
Drone Shahed Rp320 Juta vs Robot Anjing Polisi Rp3 Miliar: Netizen Pertanyakan Mana yang Lebih Berguna
Pemerintah

Drone Shahed Rp320 Juta vs Robot Anjing Polisi Rp3 Miliar: Netizen Pertanyakan Mana yang Lebih Berguna

13 Maret 2026
TMMD ke-127 Kodim 0301/Pekanbaru Resmi Ditutup, Percepat Pemerataan Pembangunan
Pekanbaru

TMMD ke-127 Kodim 0301/Pekanbaru Resmi Ditutup, Percepat Pemerataan Pembangunan

12 Maret 2026
Next Post
Luas Wilayah Kekuasaan Taliban

Luas Wilayah Kekuasaan Taliban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ichfa Zuhri MC Kondang Riau Tutup Usia , Dalam Kecelakaan Jalan Lintas Dayun Perawang – Kapubaten Siak

ichfa Zuhri MC Kondang Riau Tutup Usia , Dalam Kecelakaan Jalan Lintas Dayun Perawang – Kapubaten Siak

26 September 2023
Pemprov Tunggu Jadwal Menteri LHK Untuk Penyelesaian Lahan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang

GRATIS Tiga Pekan, Tol Pekanbaru-Bangkinang Resmi Beroperasi Mulai Hari ini

27 Oktober 2022
Walikota Pekanbaru Tak mau Pakai Mobil BM 1 A ,

Walikota Pekanbaru Tak mau Pakai Mobil BM 1 A ,

4 Maret 2025
ini Prediksi Nama-nama Caleg yang Duduk di Parlemen DPRD Kota Pekanbaru Hasil Pemilu 2024

ini Prediksi Nama-nama Caleg yang Duduk di Parlemen DPRD Kota Pekanbaru Hasil Pemilu 2024

22 Februari 2024
PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja 34 Posisi untuk Fresh Graduate

PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja 34 Posisi untuk Fresh Graduate

15
Fakultas Studi Islam UMRI Taja PKKMB dan Mastama FSI

Fakultas Studi Islam UMRI Taja PKKMB dan Mastama FSI

3
JNE Pekanbaru Akan Terus Konsisten di Kurir

JNE Pekanbaru Akan Terus Konsisten di Kurir

2
Anggota DPR Usul Anggaran Penyelenggaraan Haji 2021 Direlokasi untuk Kebutuhan Lain

Anggota DPR Usul Anggaran Penyelenggaraan Haji 2021 Direlokasi untuk Kebutuhan Lain

2
Selat Hormuz Terkunci, Indonesia Terjebak dalam Retorika “Omon-Omon”

Selat Hormuz Terkunci, Indonesia Terjebak dalam Retorika “Omon-Omon”

15 Maret 2026
Menyibak Nasib Kiper Lokal Hanya Jadi Penggembira di Timnas Indonesia: Selalu Kalah Bersaing, Bagaimana Performanya?

Menyibak Nasib Kiper Lokal Hanya Jadi Penggembira di Timnas Indonesia: Selalu Kalah Bersaing, Bagaimana Performanya?

14 Maret 2026
Manajemen Malut United Dukung Penuh dan Berharap Sayuri Bersaudara Masuk Daftar Pemain Definitif di Timnas Indonesia

Manajemen Malut United Dukung Penuh dan Berharap Sayuri Bersaudara Masuk Daftar Pemain Definitif di Timnas Indonesia

14 Maret 2026
Raja Juli Antoni Temui Prabowo Subianto, Bahas Inpres Penyelamatan Gajah dan Inovasi Pembiayaan Taman Nasional

Raja Juli Antoni Temui Prabowo Subianto, Bahas Inpres Penyelamatan Gajah dan Inovasi Pembiayaan Taman Nasional

14 Maret 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Company Profile
Email: riaumag@gmail.com

© 2021 Riaumag.com - Akurat - Lengkap - Berimbang

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Travel News

© 2021 Riaumag.com - Akurat - Lengkap - Berimbang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In