Panduan Terbang Bersama AirAsia Selama Masa Kewaspadaan COVID-19
Riaumag.com
[INFORMASI DIPERBARUI 27 SEPTEMBER 2022 PUKUL 12:00 WIB]
PERSYARATAN TERBANG
DOMESTIK
Mulai 29 Agustus 2022, pelaku perjalanan udara dalam negeri harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :

- Bagi yang belum divaksin karena kondisi kesehatan wajib menunjukkan surat dari Rumah Sakit Pemerintah.
- Pelaku perjalanan udara dalam negeri wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum penerbangan.
- PPDN yang telah memenuhi persyaratan di atas tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau PCR.
Source:
newsroom.airasia.com