Riaumag.com , Pekanbaru —-Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Abdul Wahid meluruskan adanya pemberitaan yang menyudutkan Penjabat Walikota Pekanbaru, Muflihun.
“Bahwa pernyataan Bapak Walikota Pekanbaru terkait takbir keliling itu, bahwasanya keputusan Wako itu sesuai dengan surat edaran Menag nomor 10 tahun 2022 tentang pelaksanaan sholat idul adha dan pemotonga hewan qurban pada idul adha tahun 2022,” katanya, Kamis (07/07/2022).
Dikatakan, dalam SE disebutkan bahwa Menag menghimbau kepada seluruh umat Islam yang merayakan idul adha agar tidak berlebihan, karena pandemi COVID-19 masih belum selesai.
“Pelaksanaan takbir itu dikumandangkan di mesjid atau mushala maupun rumah masing-masing saja, tidak perlu keliling, karena Covid belum selesai,” tambahnya.
Abdul Wahid menjelaskan bahwa takbir itu adalah ibadah, maka perlu dipahami umat Islam bahwa takbir merupakan ibadah.
“Kalau takbir keliling dikhawatirkan lebih banyak mudoratnya daripada manfaatnya, karena kalau keliling itu maka akan lebih banyak hura-hura, akan pasti berbeda jika dikumandangkan di rumah ibadah atau rumah,” urainya.
Kepada umat Islam dihimbaunya untuk memahami secara baik dan benar, agar tidak salah dalam penafsiran.
“Mari memahami dengan baik dan benar ajaran agama termasuk pelaksamana takbir, takbir itu sebaiknya dilaksanakan Seperti dilakukan saat masaRasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dan sahabat,” ungkapnya.
Abdul Wahid juga menyampaikan bahwa ibadah harus dilaksanakan dengan ilmu bukan dengan nafsu.”Jadi apa yang diputusakan Pj Wako itu untuk menghindari mudarat dan menjaga umat Islam tujuannya agar dalam beribah tidak menimbulkan persamalahan setelahnya,” kata Abdul Wahid.