Riaumag.com , Jakarta –Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun kali ini, jangka waktu penerapannya berbeda antara Jawa – Bali dengan wilayah di luar Jawa Bali.
Di Jawa Bali, PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Sementara di luar Jawa Bali, penerapannya berjalan dua pekan, atau hingga 23 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
“Berbeda dengan pulau Jawa – Bali, di luar Jawa karena nature kepulauan dan wilayahnya luas, maka akan diperpanjang selama dua minggu,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin, 9 Agustus 2021.
Akan ada 45 kabupaten/kota yang akan menjalankan PPKM Level 4 di luar Jawa Bali. Sedangkan untuk PPKM level 3 ada 302 kabupaten/kota, yang terdiri dari level asesmen 3 dan sebagian level asesmen 4. Sedangkan daerah yang akan melaksanakan PPKM level 2 ada 39 kabupaten/kota.
Airlangga mengatakan akan ada sejumlah perubahan regulasi dalam PPKM kali ini. Di daerah yang menerapkan PPKM level 3, ia mengatakan kegiatan belajar mengajar tatap muka akan diizinkan. Namun maksimum pesertanya adalah 50 persen dan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, industri orientasi ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi 100 persen dan dengan prokses ketat. “Jika ditemukan klaster akan ditutup selama 5 hari,” kata Airlangga.
Fasilitas makan di tempat bagi restoran juga akan bisa dimulai dengan syarat maksimal pengunjung 50 persen dan dengan prokes ketat. Pusat perbelanjaan juga dibuka dengan kapasitas 50 persen dan wajib mengenakan masker.
“Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal kapasitas 50 orang dengan prokes ketat,” kata Airlangga.
Khusus untuk level 4 di luar Jawa Bali, Airlangga mengatakan penyesuaian hanya akan dilakukan di industri orientasi ekspor dan penunjangnya yang bisa beroperasi secara penuh. Tambahannya, mereka juga harus terbukti telah melakukan vaksinasi.
Adapun untuk tempat ibadah, hanya diizinkan berkapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 20 orang dengan penerapan prokes ketat.
“Aturan ini seluruhnya akan dimasukan dalam instruksi Mendagri yang akan terbit malam ini,” kata Airlangga.
sumber : tempo.co