RIAUMAG.COM , SELATPANJANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti jawab kabar tak sedap yang menyelimuti pekerjaan konstruksi dengan metode swakelola.
Kabar itu tak ditampik oleh Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko MT, melalui Kepala Bidang Cipta Karya dan Konstruksi, Feni Utami ST MH, kepada Riau Pos, Selasa (3/9/2024).
Feni menegaskan bahwa kegiatan pekerjaan konstruksi dengan metode swakelola tidak dilakukan untuk meraup keuntungan, melainkan untuk mengoptimalkan anggaran yang ada.
Hal ini dibuktikan dengan anggaran yang digunakan sesuai dengan realisasinya dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak dua kali pada tahun 2023 dan 2024 tanpa adanya temuan kerugian negara.
“Jika memang ada kerugian yang ditimbulkan, sudah barang tentu akan diminta untuk dikembalikan,” ujar Feni Utami.
Feni juga menjelaskan bahwa pihak ketiga yang terlibat dalam proyek ini hanya berperan sebagai penyedia bahan material bangunan, sementara pelaksanaan proyek sepenuhnya dikerjakan oleh tim swakelola dari pihaknya.
“Kami melibatkan pihak ketiga hanya sebagai penyedia bahan material bangunan. Sementara untuk pelaksanaannya tetap dikerjakan oleh tim swakelola Dinas PUPR,” jelasnya.
Feni Utami menambahkan bahwa kabar yang beredar hanya melihat temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara parsial tanpa melihat keseluruhan proses yang telah dilakukan.
Menurutnya, Standar Operasional Prosedur (SOP) pengadaan barang dan jasa melalui swakelola tipe 1 telah dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi BPK.
“BPK merekomendasikan kepada bupati agar memerintahkan Sekda untuk menyusun dan menetapkan SOP tentang pekerjaan bangunan gedung dengan swakelola yang mengatur beberapa hal, seperti kriteria penggunaan metode swakelola secara selektif dan penatausahaan tahapan persiapan pelaksanaan, serah terima pekerjaan, dan pertanggungjawaban kegiatan. SOP yang direkomendasikan BPK sudah ditindaklanjuti awal tahun lalu, sehingga ini tidak ada masalah lagi,” katanya.
Feni juga menegaskan bahwa isu mengenai pemeriksaan KPK terkait kegiatan swakelola di Dinas PUPR tidak benar.
Pemeriksaan yang dilakukan KPK hanyalah untuk mengumpulkan keterangan terkait kasus gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif, Muhamad Adil.
Ia juga merinci kegiatan konstruksi yang dilakukan dengan metode swakelola, antara lain Pembangunan Kantor Kelurahan Selatpanjang Barat sebesar Rp470.000.000, lanjutan pembangunan Kantor Kelurahan Selatpanjang Barat Rp350.000.000.
Kemudian pembangunan Kantor Kelurahan Selatpanjang Selatan sebesar Rp659.000.000 dan pmbangunan Pagar Kantor Dinas PUPR sebesar Rp877.450.000.
Menurutnya metode swakelola dipilih karena terbukti efektif dalam mengatasi keterbatasan anggaran, dengan tetap menjaga kualitas hasil pekerjaan.
Lebih jauh dijelaskan, pembangunan menggunakan metode swakelola bukan tanpa alasan, dengan kondisi anggaran yang minim, pengerjaan proyek yang dioptimalkan dengan sistem swakelola terbukti berhasil tentunya dengan kualitas yang sangat bagus dan kokoh.
“Dengan kondisi anggaran yang minim, pengerjaan proyek yang dioptimalkan dengan sistem swakelola terbukti berhasil, tentunya dengan kualitas yang sangat bagus dan kokoh,” jelasnya.
“Kita mengambil langkah untuk mengupayakan pembangunan secara swakelola guna menghemat anggaran yang ada dengan capaian hasil yang lebih maksimal. Artinya metode Swakelola sangat membantu saat anggaran minim dan jika bicara mutu sudah sangat jelas dan diakui oleh BPK,” jelasnya lagi.
Lebih jauh dikatakan, pelaksanaan kebijakan pembangunan secara swakelola ini diklaim lebih efektif dari segi waktu terlebih dengan mengoptimalkan tenaga kerja dari masyarakat sekitar lingkungan.
“Pekerjaan ini dilakukan secara swakelola untuk menjaga kualitas. Sistem ini terbilang efektif dan efisien, karena tidak ada keuntungan yang diambil. Berbeda jika dilakukan dengan lelang, yang biasanya memakan waktu lebih lama dan ada profit yang harus diambil oleh penyedia, sementara swakelola tidak ada profitnya,” pungkasnya.
































