RIAUMAG.COM , PEKANBARU – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dari sektor retribusi parkir dari Januari hingga Agustus 2023 mencapai Rp8,6 miliar. Untuk tahun ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru ditargetkan memperoleh PAD Rp16,3 miliar dari sektor parkir.
”Dari data untuk PAD pemko dari sektor parkir sejak Januari hingga pertengahan Agustus sudah mencapai Rp8,6 miliar,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar, Jumat (25/08/2023).
Dikatakannya, tahun lalu Dishub ditargetkan memperoleh PAD dari retribusi parkir hanya sebesar Rp8,5 miliar. Setelah adanya kenaikan tarif parkir sejak September 2022 lalu, maka PAD dari sektor parkir ditargetkan naik dua kali lipat.
”Tahun ini, kami diberikan target Rp16 miliar. Kami optimistis target itu tercapai,” katanya.https://d-2614050911519101717.ampproject.net/2308112021001/frame.html
Untuk mencapai target tersebut, Radinal mengatakan pihaknya akan berupaya bersama tim atau pihak ketiga pengelola parkir untuk mengejar terget tersebut. Apalagi saat ini layanan parkir tepi jalan umum sebagian telah menggunakan pembayaran nontunai.
”Pengelola menggunakan mesin Elektronic Data Capture (EDC) sebagai alat bayar nontunai. Mesin EDC telah disebar ke ratusan jukir di ruas jalan protokol,” sebut Radinal.
Menurutnya, penggunaan mesin EDC ini memungkinkan dinas mengetahui jumlah kendaraan dan titik kendaraan parkir. Penggunaan EDC ini juga bertujuan untuk mengantisipasi kebocoran pendapatan daerah dari parkir.
Sementara itu, sebelumnya, Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso mempersilakan jika ada masyarakat yang mengkritisi soal tarif retribusi layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru yang telah resmi mengalami kenaikan. Pasalnya, segala sesuatu sudah sesuai dan sudah berjalan beberapa tahun belakangan ini.
”Kalau pun ada yang belum sempurna terkait tarif retribusi layanan parkir tepi jalan umum, jika ada masyarakat yang ingin mengkomunikasikan boleh. Tetapi apapun kondisinya kita sudah melakukan itu,” ujar Kadishub Pekanbaru Yuliarso, belum lama ini.
Ia mengungkapkan, pihaknya terbuka saja, tak ada persoalan jika ada yang ingin memberikan tanggapan, kritikan. Pasalnya, sebuah kebijakan tentu pasti ada pro kontra, tetapi tetap kita mencari nilai positif.
”Sebagai warga tentu berhak menyampaikan pendapat secara demokratis. Tapi pada intinya pemerintah dalam hal ini tetap membuat sebuah kebijakan dengan tahapan-tahapan, kemudian dengan mekanisme yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Diketahui, penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus. Tarif parkir yang baru termuat dalam pasal 11 Perwako Nomor 41 Tahun 2022. Tarif layanan parkir roda dua sebesar Rp2.000, untuk roda empat sebesar Rp3.000 dan roda 6 sebesar Rp10 ribu.