Riaumag.com , Jakarta–Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berniat memperbaiki tata kelola sektor mineral dan batubara. Hal ini dllakukan pasca adanya indikasi praktik kecurangan di lapangan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan selama ini pihaknya mendapatkan laporan asal usul barang yang tidak jelas.
“Salah satu yang ingin kita ubah adalah bahwa surat keterangan asal barang tidak lagi dibuat sepihak oleh badan usaha, tapi harus oleh surveyor dan diketahui pemerintah,” ujar Ridwan dalam acara Sosialisasi Ditjen Minerba yang digelar virtual, Kamis (29/7).
Dalam laporan yang diterima Ditjen Minerba, masih ada pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi diluar wilayah izin usaha produksi yang dimiliki (WIUP).
Adapun, Ditjen Minerba berencana merevisi Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 195 K/30/DJB/2020 tentang Tata Cara Verifikasi Teknis Kegiatan Pengangkutan dan Penjualan Mineral dan Batubara.
Dalam penjelasan Ditjen Minerba, akan ada sejumlah perubahan dalam Rancangan Kepdirjen yang baru antara lain peningkatan peran surveyor hingga kewajiban tambahan bagi pelaku usaha.
Ditjen Minerba merencanakan adanya pengaturan tugas tambahan surveyor untuk melakukan tugas verifikasi teknis kegiatan produksi dengan melakukan verifikasi teknis asal barang sampai ke titik produksi dan stockpile.
Selain itu, Pemegang IUP/IUPK/IUPK kelanjutan Kontrak/perjanjian/KK/PKP2B kini diwajibkan untuk menempatkan kamera pengawas pada lokasi penambangan yang dapat diakses oleh surveyor dan Ditjen Minerba.
Selain itu, terdapat kewajiban menyediakan citra satelit atau kamera pengawas dalam rangka pengawasan produksi di lokasi pertambangan.
Selanjutnya, pemerintah juga bakal mengatur kembali tentang penunjukan surveyor saksi sesuai Kepmen ESDM Nomor 154 K/30/MEM/2020 tentang Tata Cara Pentapan Surveyor Untuk Verifikasi Analisa Kuantitas dan Kualitas Penjualan Mineral dan Batubara.
Jika dalam beleid sebelumnya ketentuan ini diatur dalam lampiran III Kepdirjen 195 K/30/DJB/2020 maka ketentuan akan diatur dalam batang tubuh dan lampiran kepdirjen dalam beleid yang baru.
Merujuk keterangan ditjen minerba maka pengaturannya sebagai berikut:
- Dalam rangka pelaksanaan pengawasan kegiatan verifikasi teknis atas kegiatan produksi, pengangkutan dan penjualan mineral dan batubara yang dilakukan oleh surveyor pelaksana, Ditjen Minerba dapat menunjuk surveyor saksi untuk melakukan verifikasi analisa kualitas dan kuantitas kegiatan produksi, pengangkutan dan penjualan mineral dan batubara
- Surveyor saksi sesuai denga ketentuan peraturan perundang-undangan (Kepmen 154 K/30/MEM/2020).
Langkah Kementerian ESDM ini disambut positif kalangan pelaku usaha.
“Pada prinsipnya upaya penataan dan pengaturan sektoral selalu disambut dengan baik,” terang Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk Dileep Srivastava kepada Kontan, Kamis (29/7).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia memastikan pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah untuk perbaikan tata kelola. Terlebih, selama ini upaya perbaikan pun dinilai telah berjalan dengan baik.
“Sejauh ini tata kelola minerba semakin membaik, antara lain dgn penertiban izin pertambangan lewat upaya koordinasi supervisi minerba yang dibantu oleh KPK,” pungkas Hendra.
sumber : kontan.co.id