Riaumag.com —- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024. Terdapat 17 partai politik yang lolos dan dapat mengikuti kontestasi demokrasi di 2024 mendatang.
Setelah itu, KPU melakukan pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Partai politik yang berada di Parlemen mendapatkan dua opsi yakni, dapat menggunakan nomor urut pada Pemilu 2019 atau mengundinya kembali.
Sementara untuk partai non parlemen atau partai baru harus melakukan pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu 2024.

Diketahui, terdapat sembilan partai politik yang berada di Parlemen di antaranya, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PPP, PAN, Partai Demokrat, Partai NasDem dan PKS.
Dan untuk partai politik non parlemen dan partai baru yang dapat mengikuti Pemilu 2024 yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Buruh dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).
Dari sembilan partai politik parlemen, PPP memilih untuk melakukan pengundian kembali nomor urut peserta pemilu 2024. Yang mana, pada pemilu 2019 PPP mendapatkan nomor urut 10.
Ketua KPU Hasyim Asy’Ari mempersilakan perwakilan partai politik untuk membacakan nomor urut yang mereka dapatkan di dalam bola.
“Kami persilakan perwakilan untuk membacakan nomor urut,” kata Hasyim.BACA JUGA:
Berikut daftar nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:
- PKB nomor urut 01 Partai
- Gerindra nomor urut 02
- PDI Perjuangan nomor urut 03
- Partai Golkar nomor urut 04
- Partai NasDem nomor urut 05
- Partai Buruh nomor urut 06
- Partai Gelora nomor urut 07
- PKS nomor urut 08
- PKN nomor urut 09
- Partai Hanura nomor urut 10
- Partai Garuda nomor urut 11
- PAN nomor urut 12
- PBB nomor urut 13
- Partai Demokrat nomor urut 14
- PSI nomor urut 15
- Partai Perindo nomor urut 16
- PPP nomor urut 17
Berikut daftar Partai Lokal Aceh, sebagai berikut:
- Partai Nangroe Aceh nomor urut 18
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa nomor urut 19
- Partai Darul Aceh nomor urut 20
- Partai Aceh nomor urut 21
- PAS Aceh nomor urut 22
- Partai SIRA nomor urut 23