Riaumag.com , Jakarta –Muncul pertanyaan Habib Rizieq divonis berapa tahun setelah sidang terkait tes swab RS Ummi digelar. Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) juga menjalani sidang dalam dua kasus, yakni soal kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Kini ada tiga vonis berbeda yang disampaikan hakim. Berikut rangkumannya.
Habib Rizieq Divonis Berapa Tahun untuk Kasus Petamburan?
Habib Rizieq dkk diketahui mendapat vonis 8 bulan untuk kasus Petamburan. Mereka dinyatakan bersalah terkait kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri HRS di Petamburan yang dianggap melanggar aturan pandemi COVID-19.
Mereka dianggap melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Atas putusan tersebut, Habib Rizieq pun mengajukan banding. Banding diajukan pada Rabu, 2 Juni 2021, menurut pengacaranya, Aziz Yanuar.
“Sudah (banding), kemarin sudah, sudah ada tanda terimanya. Tinggal kita siapkan memori banding untuk kasus Petamburan,” ujar Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Jaktim, Kamis (3/6/2021).
Kasus Megamendung
Berbeda dengan hukuman yang diterima Habib Rizieq di kasus Petamburan, untuk kasus kerumunan Megamendung, HRS mendapat vonis berupa denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia terbukti melanggar protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
HRS dinyatakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Habib Rizieq Divonis Berapa Tahun untuk Kasus Tes Swab RS Ummi?
Habib Rizieq dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana atas kasus hasil tes swab RS Ummi. Ia juga terbukti menyiarkan berita bohong yang menyatakan dirinya sehat dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi, padahal saat itu Habib Rizieq berstatus reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.
Habib Rizieq dianggap bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, Habib Rizieq divonis berapa tahun?
“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” sambung hakim.
Habib Rizieq kemudian menolak putusan vonis 4 tahun penjara bagi dirinya. Dia pun menyatakan banding.
“Jadi dengan dua alasan tadi saya sampaikan, Majelis Hakim, dengan ini saya menolak putusan Majelis Hakim dan saya menyatakan banding,” kata Rizieq.
sumber : detik.com