Senin, Mei 23, 2022
  • Shop
  • My Account
    • Cart
    • Checkout
  • Company Profile
  • Login
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    Menko Muhadjir : Pemerintah Secepatnya Hapus PPKM

    Menko Muhadjir : Pemerintah Secepatnya Hapus PPKM

    WHO Sekali Lagi Tegaskan Pandemi COVID-19 Belum Berakhir

    WHO Sekali Lagi Tegaskan Pandemi COVID-19 Belum Berakhir

    Perbedaan Kewenangan Pj dengan Definitif Untuk Pejabat Daerah

    Perbedaan Kewenangan Pj dengan Definitif Untuk Pejabat Daerah

    Consciousness | Mutiara Kecerdasan Spiritual 010

    Sombong = Tinggi Hati | Mutiara Kecerdasan Spiritual 020

    Putra Asal Riau Almakmur Nugraha Naik Podium Panahan Berkuda di Turki

    Putra Asal Riau Almakmur Nugraha Naik Podium Panahan Berkuda di Turki

    Pedayung Riau Sumbang 3 Emas, 1 Perak, 2 Perunggu di Sea Games Vietnam 2021

    Pedayung Riau Sumbang 3 Emas, 1 Perak, 2 Perunggu di Sea Games Vietnam 2021

    Klasemen Akhir Medali SEA Games 2021: Indonesia Penuhi Target, Vietnam Teratas

    Klasemen Akhir Medali SEA Games 2021: Indonesia Penuhi Target, Vietnam Teratas

    ASITA KEPRI Gelar ASITA Bike Fest 2022, Walikota Lepas Ratusan Peserta

    ASITA KEPRI Gelar ASITA Bike Fest 2022, Walikota Lepas Ratusan Peserta

    Takut kah kita kepada Azab Allah tentang Riba?

    Kenapa kita BERTEMU ?

  • Travel News
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    Menko Muhadjir : Pemerintah Secepatnya Hapus PPKM

    Menko Muhadjir : Pemerintah Secepatnya Hapus PPKM

    WHO Sekali Lagi Tegaskan Pandemi COVID-19 Belum Berakhir

    WHO Sekali Lagi Tegaskan Pandemi COVID-19 Belum Berakhir

    Perbedaan Kewenangan Pj dengan Definitif Untuk Pejabat Daerah

    Perbedaan Kewenangan Pj dengan Definitif Untuk Pejabat Daerah

    Consciousness | Mutiara Kecerdasan Spiritual 010

    Sombong = Tinggi Hati | Mutiara Kecerdasan Spiritual 020

    Putra Asal Riau Almakmur Nugraha Naik Podium Panahan Berkuda di Turki

    Putra Asal Riau Almakmur Nugraha Naik Podium Panahan Berkuda di Turki

    Pedayung Riau Sumbang 3 Emas, 1 Perak, 2 Perunggu di Sea Games Vietnam 2021

    Pedayung Riau Sumbang 3 Emas, 1 Perak, 2 Perunggu di Sea Games Vietnam 2021

    Trending Tags

    • Backpacker
    • Gear
    • Resources
    • Solo Travel
    • Tips
    • Trip Plan
    • Food
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Riaumag.com
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    Menko Muhadjir : Pemerintah Secepatnya Hapus PPKM

    Menko Muhadjir : Pemerintah Secepatnya Hapus PPKM

    WHO Sekali Lagi Tegaskan Pandemi COVID-19 Belum Berakhir

    WHO Sekali Lagi Tegaskan Pandemi COVID-19 Belum Berakhir

    Perbedaan Kewenangan Pj dengan Definitif Untuk Pejabat Daerah

    Perbedaan Kewenangan Pj dengan Definitif Untuk Pejabat Daerah

    Consciousness | Mutiara Kecerdasan Spiritual 010

    Sombong = Tinggi Hati | Mutiara Kecerdasan Spiritual 020

    Putra Asal Riau Almakmur Nugraha Naik Podium Panahan Berkuda di Turki

    Putra Asal Riau Almakmur Nugraha Naik Podium Panahan Berkuda di Turki

    Pedayung Riau Sumbang 3 Emas, 1 Perak, 2 Perunggu di Sea Games Vietnam 2021

    Pedayung Riau Sumbang 3 Emas, 1 Perak, 2 Perunggu di Sea Games Vietnam 2021

    Klasemen Akhir Medali SEA Games 2021: Indonesia Penuhi Target, Vietnam Teratas

    Klasemen Akhir Medali SEA Games 2021: Indonesia Penuhi Target, Vietnam Teratas

    ASITA KEPRI Gelar ASITA Bike Fest 2022, Walikota Lepas Ratusan Peserta

    ASITA KEPRI Gelar ASITA Bike Fest 2022, Walikota Lepas Ratusan Peserta

    Takut kah kita kepada Azab Allah tentang Riba?

    Kenapa kita BERTEMU ?

  • Travel News
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    Menko Muhadjir : Pemerintah Secepatnya Hapus PPKM

    Menko Muhadjir : Pemerintah Secepatnya Hapus PPKM

    WHO Sekali Lagi Tegaskan Pandemi COVID-19 Belum Berakhir

    WHO Sekali Lagi Tegaskan Pandemi COVID-19 Belum Berakhir

    Perbedaan Kewenangan Pj dengan Definitif Untuk Pejabat Daerah

    Perbedaan Kewenangan Pj dengan Definitif Untuk Pejabat Daerah

    Consciousness | Mutiara Kecerdasan Spiritual 010

    Sombong = Tinggi Hati | Mutiara Kecerdasan Spiritual 020

    Putra Asal Riau Almakmur Nugraha Naik Podium Panahan Berkuda di Turki

    Putra Asal Riau Almakmur Nugraha Naik Podium Panahan Berkuda di Turki

    Pedayung Riau Sumbang 3 Emas, 1 Perak, 2 Perunggu di Sea Games Vietnam 2021

    Pedayung Riau Sumbang 3 Emas, 1 Perak, 2 Perunggu di Sea Games Vietnam 2021

    Trending Tags

    • Backpacker
    • Gear
    • Resources
    • Solo Travel
    • Tips
    • Trip Plan
    • Food
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
No Result
View All Result
Home News Kesehatan

Habib Rizieq Divonis Berapa Tahun? Ini Rangkumannya

by Riaumag
26 Juni 2021
in Kesehatan, Nasional
0 0
0
Habib Rizieq Divonis Berapa Tahun? Ini Rangkumannya

Habib Rizieq Divonis Berapa Tahun? Ini Rangkuman Vonis Kasus Petamburan-Tes Swab RS Ummi (Foto: Infografis detikcom)

Riaumag.com , Jakarta –Muncul pertanyaan Habib Rizieq divonis berapa tahun setelah sidang terkait tes swab RS Ummi digelar. Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) juga menjalani sidang dalam dua kasus, yakni soal kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Kini ada tiga vonis berbeda yang disampaikan hakim. Berikut rangkumannya.

Iklan Iklan Iklan

Habib Rizieq Divonis Berapa Tahun untuk Kasus Petamburan?

BACAJUGA

Menko Muhadjir : Pemerintah Secepatnya Hapus PPKM

Menko Muhadjir : Pemerintah Secepatnya Hapus PPKM

23 Mei 2022
Breaking News: Jokowi Bebaskan Penggunaan Masker di Luar Ruangan

Breaking News: Jokowi Bebaskan Penggunaan Masker di Luar Ruangan

17 Mei 2022
Moderna Sudah Tersedia, Ini Lokasi Booster dan Jadwalnya

Moderna Sudah Tersedia, Ini Lokasi Booster dan Jadwalnya

15 Maret 2022
Menkes Perkirakan Kasus COVID-19 Turun dalam 2 Pekan ke Depan

Menkes Perkirakan Kasus COVID-19 Turun dalam 2 Pekan ke Depan

28 Februari 2022

Habib Rizieq dkk diketahui mendapat vonis 8 bulan untuk kasus Petamburan. Mereka dinyatakan bersalah terkait kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri HRS di Petamburan yang dianggap melanggar aturan pandemi COVID-19.

Mereka dianggap melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Atas putusan tersebut, Habib Rizieq pun mengajukan banding. Banding diajukan pada Rabu, 2 Juni 2021, menurut pengacaranya, Aziz Yanuar.

“Sudah (banding), kemarin sudah, sudah ada tanda terimanya. Tinggal kita siapkan memori banding untuk kasus Petamburan,” ujar Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Jaktim, Kamis (3/6/2021).

Kasus Megamendung

Berbeda dengan hukuman yang diterima Habib Rizieq di kasus Petamburan, untuk kasus kerumunan Megamendung, HRS mendapat vonis berupa denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia terbukti melanggar protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

HRS dinyatakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Habib Rizieq Divonis Berapa Tahun untuk Kasus Tes Swab RS Ummi?

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana atas kasus hasil tes swab RS Ummi. Ia juga terbukti menyiarkan berita bohong yang menyatakan dirinya sehat dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi, padahal saat itu Habib Rizieq berstatus reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

Habib Rizieq dianggap bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, Habib Rizieq divonis berapa tahun?

“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” sambung hakim.

Habib Rizieq kemudian menolak putusan vonis 4 tahun penjara bagi dirinya. Dia pun menyatakan banding.

“Jadi dengan dua alasan tadi saya sampaikan, Majelis Hakim, dengan ini saya menolak putusan Majelis Hakim dan saya menyatakan banding,” kata Rizieq.

sumber : detik.com

Tags: Kasus COVID-19persidanganSidang
ShareTweetShareSendSend
Previous Post

Ada Ramalan COVID-19 di Indonesia Tembus 50 Ribu per-hari, Ini Strategi Jokowi

Next Post

Adrian Darmawan : Angin Segar dari Pemerintah Saudi Pupus, Semoga Tahun 2022 Ada Keberangkatan Haji dari Indonesia

BERITATERKAIT

Menko Muhadjir : Pemerintah Secepatnya Hapus PPKM
Kesehatan

Menko Muhadjir : Pemerintah Secepatnya Hapus PPKM

23 Mei 2022
Breaking News: Jokowi Bebaskan Penggunaan Masker di Luar Ruangan
Kesehatan

Breaking News: Jokowi Bebaskan Penggunaan Masker di Luar Ruangan

17 Mei 2022
Moderna Sudah Tersedia, Ini Lokasi Booster dan Jadwalnya
Kesehatan

Moderna Sudah Tersedia, Ini Lokasi Booster dan Jadwalnya

15 Maret 2022
Menkes Perkirakan Kasus COVID-19 Turun dalam 2 Pekan ke Depan
Kesehatan

Menkes Perkirakan Kasus COVID-19 Turun dalam 2 Pekan ke Depan

28 Februari 2022
Wali Kota Pekanbaru Targetkan Vaksinasi Lansia Bisa Capai 70 Persen
Kesehatan

Wali Kota Pekanbaru Targetkan Vaksinasi Lansia Bisa Capai 70 Persen

16 Februari 2022
Diskes Masih Miliki Stok Vaksin 15.242 Vial
Kesehatan

Diskes Masih Miliki Stok Vaksin 15.242 Vial

16 Februari 2022
Next Post
Adrian Darmawan : Angin Segar dari Pemerintah Saudi Pupus, Semoga Tahun 2022 Ada Keberangkatan Haji dari Indonesia

Adrian Darmawan : Angin Segar dari Pemerintah Saudi Pupus, Semoga Tahun 2022 Ada Keberangkatan Haji dari Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Akses Jembatan Siak 4 Pekanbaru Sementara di TUTUP

Akses Jembatan Siak 4 Pekanbaru Sementara di TUTUP

27 April 2021
Akal-Akalan Pembalap MotoGP Ingin Lebih Lama di Mandalika

Akal-Akalan Pembalap MotoGP Ingin Lebih Lama di Mandalika

12 Februari 2022
BPOM mengaku kecolongan, Saleh Daulay : “60 Persen Makanan Nestle Tak Sehat, Selama ini Badan POM Tidak Kerja Dong?”

BPOM mengaku kecolongan, Saleh Daulay : “60 Persen Makanan Nestle Tak Sehat, Selama ini Badan POM Tidak Kerja Dong?”

6 Juni 2021
Besok Demo Mahasiswa, DisHub Pekanbaru Lakukan Rekayasa Arus untuk Antisipasi Macet

Besok Demo Mahasiswa, DisHub Pekanbaru Lakukan Rekayasa Arus untuk Antisipasi Macet

10 April 2022
Fakultas Studi Islam UMRI Taja PKKMB dan Mastama FSI

Fakultas Studi Islam UMRI Taja PKKMB dan Mastama FSI

3
JNE Pekanbaru Akan Terus Konsisten di Kurir

JNE Pekanbaru Akan Terus Konsisten di Kurir

2
Anggota DPR Usul Anggaran Penyelenggaraan Haji 2021 Direlokasi untuk Kebutuhan Lain

Anggota DPR Usul Anggaran Penyelenggaraan Haji 2021 Direlokasi untuk Kebutuhan Lain

2
BMKM Sumsel Gelar Olahraga untuk Tingkatkan Immunitas di Masa Pandemi COVID-19

BMKM Sumsel Gelar Olahraga untuk Tingkatkan Immunitas di Masa Pandemi COVID-19

2
Menko Muhadjir : Pemerintah Secepatnya Hapus PPKM

Menko Muhadjir : Pemerintah Secepatnya Hapus PPKM

23 Mei 2022
WHO Sekali Lagi Tegaskan Pandemi COVID-19 Belum Berakhir

WHO Sekali Lagi Tegaskan Pandemi COVID-19 Belum Berakhir

23 Mei 2022
Perbedaan Kewenangan Pj dengan Definitif Untuk Pejabat Daerah

Perbedaan Kewenangan Pj dengan Definitif Untuk Pejabat Daerah

23 Mei 2022
Consciousness | Mutiara Kecerdasan Spiritual 010

Sombong = Tinggi Hati | Mutiara Kecerdasan Spiritual 020

23 Mei 2022
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Company Profile
Email: riaumag@gmail.com

© 2021 Riaumag.com - Akurat - Lengkap - Berimbang

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Travel News

© 2021 Riaumag.com - Akurat - Lengkap - Berimbang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In