Riaumag.com , Jakarta – Melalui Pemerintah Pusat resmi Mudik Lebaran dilarang untuk perjalanan jarak jauh mulai 24 Ramadhan sampai 5 Syawal 1442 / 6 Mei sampai 17 Mei 2021(hari ke 5 lebaran), terkait hal ini Ketua Umum DPP Alumni Uiveristas Bung Hatta Padang Ike Agung, Mp, S.E., angkat bicara, karena sebagian besar Alumni Bung Hatta adalah berada di rantau, 10 Ramadhan 1442
“Untuk menyikapi mudik lebaran di tengah pandemi COVID-19 memang seperti ada dualisime antara memenuhi kewajiban dan memenuhi kebiasaan pulang kampung atau berlebaran di kampung halaman, dengan adanya larangan ini dalam kondisi pandemi COVID-19, pemerintah tidak perlu melarang mudik karena, larangan tersebut sia-sia, bagaimanapun bagi seseorang yang masih melihat bahwa mudik itu menjadi suatu budaya yang penting dilakukan setiap lebaran, maka pemudik akan mencari cara daya dan upaya untuk tetap pulang kampung,”Jelas Ike Agung (22/04/2021)
“yang terpenting pemerintah tidak melarang, kalau tetap mengeluarkan larangan itu haqqul yakin sangat sia-sia, tetapi seharusnya pemerintah membuat aturan-aturan, atau membuat rambu-rambu ataupun hal-hal yang harus di berikan kepada masyarakat adalah pemahaman yang dalam bahwa COVID tetap menghantui disekitar kita, tetap menjadi suatu hal yang perlu diantisipasi atau perlu dicegah,’”Tegas Ike Agung yang juga CEO Tigawarna Promo Exhis.
“nah pemerintah perlu menyampaikan bagaimana pencegahan-pencegahan COVID-19, dan yang terpenting pemerintah jujur atau siapapun termasuk yang bertugas dalam Protokol Kesehatan COVID-19 harus jujur menyampaikan apa adanya tidak direkayasa sehingga masyarakat dapat informasi yang baik dan benar,”Pungkas Ike Agung sang Pengusaha Event Organizer berskala Nasional.
(dfd1/riaumag.com)