Pj. Walikota Pekanbaru Muflihun akan berakhir masa jabatannya 23 Mei 2024.
RIAUMAG.COM , PEKANBARU ———– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan yang mencla-mencle terkait pengusulan nama calon penjabat Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2024.
Dalam surat Mendagri Nomor : 100.2.1.3/1489/SJ tanggal 25 Maret 2024 disebutkan bahwa bagi daerah yang penjabat bupati/walikotanya sudah dua tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang berbeda.
Tapi tiga hari kemudian, melalui surat Nomor : 100.2.2.6/1557/SJ tertanggal 28 Maret 2024, Mendagri merubah ketentuan itu. Bagi daerah yang penjabat bupati/walikotanya sudah dua tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang sama/berbeda.
“Aturan dibuat dibolak-balik,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal kepada warta, Sabtu (30/3/2024), kesal.
DPRD Kota Pekanbaru termasuk satu dari 5 kota dan 28 kabupaten yang disurati Mendagri untuk mengusulkan nama calon penjabat bupati/walikota.
Sebab, masa jabatan Penjabat (Pj) Walikota Muflihun akan berakhir 23 Mei ini. Sekretaris DPRD Riau ini sudah dua tahun menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru.
DPRD Kota Pekanbaru diminta mengusulkan tiga pejabat yang akan diusulkan dari pejabat eselon II.
Gubernur Riau juga diminta mengusulkan tiga nama. Usulan nama itu sudah harus masuk paling lambat 1 April 2024.
Pemprov akan usulkanSebelumnya, Penjabat Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto membenarkan jika pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri perihal usulan Pj Wali Kota Pekanbaru.
Karena masa tugas Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun segera berakhir pada Mei 2024.”Iya suratnya (permintaan usulan nama Pj Wali Kota Pekanbaru) sudah kita terima. Sekarang masih kita proses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Pj Gubri, Rabu (27/3/2024) lalu.
Hanya saja Pj Gubri belum membeberkan nama-nama pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau dan pejabat Pemkot Pekanbaru yang akan diusulkan menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru selanjutnya.
“Kalau itu belum, masih proses. Yang jelas segera kita usulkan ke Kementerian Dalam Negeri secepatnya,” kata Pj Gubri SF Hariyanto singkat.