RIAUMAG.COM , PEKANBARU——–Penelitian Terkait Upaya Pencegahan Kesalahan Pemberian Obat
Kesalahan pemberian obat atau disebut juga dengan medication error dapat menyebabkan dampak yang fatal pada pasien.
Sesuai dengan Kepmenkes RI nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang standar Pelayanan Minimal, angka tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat seharusnya sebesar 100%.

Terdapat enam indikator keselamatan pasien seperti ketepatan dalam mengidentifikasi pasien, meningkatkan komunikasi efektif, meningkatkan keamanan obat, memastikan (tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien operasi), pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan, pengurangan resiko pasien jatuh.
Kesalahan keselamatan pasien masih sering terjadi di berbagai bidang, salah satunya adalah kesalahan pemberian obat yang seharusnya tidak ditemukan angka kejadian kesalahan dalam pemberian obat (Basabih, 2017).
Menurut WHO (2016) kasus kesalahan pemberian obat (medication error) di Inggris dan Wales yang dikumpulkan selama 6 tahun didapatkan kategori kesalahan pemberian obat (medication error) berdasarkan proses pengobatan mulai dari administration error 50,01%.
Perawat, memiliki peran sebagai administrator atau memberikan obat yang diresepkan oleh Dokter kepada Pasien yang dirawat di Rumah Sakit, menjadi kelompok penting dalam upaya pencegahan kesalahan dalam pemberian obat.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Asfeni, Raja Elisa Zalni dan Yecy Anggreny, ditemukan adanya hubungan antara sikap perawat terhadap upaya pencegahan kesalahan pemberian obat (nilai P-value 0,028).
Penelitian ini dilakukan di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau pada tahun 2023. Didapatkan mayoritas perawat yang terlibat dalam penelitian ini telah memiliki sikap yang positif terkait upaya pencegahan.
Melalui hasil penelitian ini juga , diharapkan kepada seluruh perawat untuk selalu meningkatkan sikap positif agar tidak terjadi kesalahan dalam pemberian obat.