Riaumag.com , Jakarta –Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan mendasar dari rencana penerapan alternative minimum tax (AMT). Menurutnya, ini agar perusahaan tidak terus menerus beralasan merugi.
Penerapan AMT ini telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Saat rapat kerja dengan DPR dan DPD di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 13 September 2021, penerapan AMT menurutnya untuk mencegah perusahaan beralasan merugi sehingga tidak harus dipajaki.
“Untuk mencegah penghindaran pajak yang dilakukan wajib pajak secara agresif yang telah sebabkan wajib pajak melaporkan secara terus menerus kerugian atau melaporkan pajak dalam jumlah yang sangat kecil,” kata dia.
Baca juga: Saat Sri Mulyani Tagih Utang ke 3 Anak Presiden Soeharto Sekaligus
Menurut Sri, akibat tidak diterapkannya AMT selama ini, pada 2019 tercatat bahwa wajib pajak badan terus menerus melaporkan rugi. Kondisi ini terus naik trennya padahal sebelum terjadinya Pandemi COVID-19.
“Pada 2019 wajib pajak badan yang melaporkan rugi mengalami tren peningkatan dibanding 2012. Ini sebelum terjadinya COVID ya, dari yang 8 persen menjadi 11 persen,” tutur dia.
Secara jumlah, dia melanjutkan, wajib pajak badan yang melaporkan rugi berturut-turut juga meningkat dari 5.199 pada periode 2012-2016 menjadi naik hampir dua kali lipat pada 2015-2019 menjadi 9.496 wajib pajak.
“Wajib pajak-wajib pajak ini yang 5 tahun menyampaikan kerugian namun tetap beroperasi dan bahkan mereka megembangkan usahanya di Indonesia,” tegas Sri.
Oleh sebab itu, dia menekankan, penerapan AMT ini agar mencapai tujuan yang diinginkan dan tidak bersifat resesif sehingga tidak berarti Kementerian Keuangan seolah-olah memalaki perusahaan-perusahan yang terus menyatakan rugi.
Nantinya, Sri menekankan, akan diatur rinci mengenai kriteria tertentu seperti adanya batasan omzet tertentu serta beroperasi komersial dalam jangka waktu tertentu. Tujuannya agar tidak menyalahi prinsip keadilan.
“Ini tentu akan bisa mengakomodasi concern atau pandangan dari banyak masyarakat atau dunia usaha seolah-olah siapapun yang rugi tetap akan dipajaki. Dengan ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan wajib pajak terus menerus pemungutan pajak terutama wajib pajak UMKM,” ucap beliau