Riaumag.com , Lhokseumawe –Pemerintah Kota Lhokseumawe mengambil sikap tegas menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengingat situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 belum berakhir.
Intruksi PPKM tersebut sudah ditandatangani oleh Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 100/678/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) dalam wilayah Kota Lhokseumawe.
Hal itu diungkapkan Sekda Kota Lhokseumawe T Adnan, Selasa (4/5/2021) terkait penerapan PPKM guna memutuskan penyebaran virus Covid-19 yang mulai bergerak naik.
Dikatakannya, pemberlakukaan aturan tersebut terhitung mulai 12 Mei sampai 23 Mei 2021 mendatang.
Penerapan PPKM telah dimulai untuk membatasi sejumlah aktifitas masyarakat ditempat umum yang dikhawatirkan menjadi rantai penyebaran virus Covid-19.
Bahkan keputusan pemberlakuan PPKM itu sudah dikoordinasikan dengan semua lapisan masyarakat dan ulama baik secara adat maupun agama Islam bagi mayoritas masyarakat Aceh.
Sekda menegaskan PPKM perlu diterapkan sebagai langkah untuk memutuskan penyebaran Covid-19 yang mulai meningkat dan menelan korban meninggal dalam jumlah tinggi.
Pemerintah tidak ingin terlambat dalam mengantisipasi lonjakan Covid-19 yang menebar bagai api dalam sekam dan terus mencari korban yang lalai dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Dijelaskannya, dalam pelaksanaan PPKM agar masyarakat perlu memperhatikan dan memperketat kembali penerapan protokol kesehatan Corona Virus.
Terutama untuk kegiatan rutinitas masyarakat pada fasilitas umum seperti pasar kantor,instansi, lembaga pelayanan Publik.
Untuk sektor unit usaha seperti restoran/rumah makan, swalayan, warung kopi dan tempat kuliner lainnya agar dapat mematuhi protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Setiap pengusaha diminta berupaya mengurangi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas yang tersedia ditempat usaha.
Kemudian khusus konsumen serta pengunjung wanita harus dibatasi hingga pukul 22.00 Wib serta pemberlakuan jam.
Begitu pun untuk operasional kegiatan usaha boleh dibuka sampai dengan pukul 24.00 Wib.
Sekda juga menegaskan selama penerapan PPKM, akan menutup seluruh objek wisata, tampat usaha hiburan, olahraga, pusat kebugaran, panti pijat refleksi dan karaoke.
Pemerintah juga sudah meminta dengan tegas kepada para pelaku usaha,pengelola, penanggungjawab tempat wisata, tempat olahraga, pusat kebugaran, panti pijat refleksi dan karaoke.
“Jadi kita minta kepada pemilik usaha agar dapat menutup sementara tempat usahanya selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 12 sampai 23 Mei 2021,” tegas Sekda T Adan, kepada Serambinews.com, Selasa (4/5/2021).
Sedangkan untuk kegiatan Pelaksanaan ibadah shalat di Masjid dan meunasah tetap berjalan seperti biasa dengan mematuhi protokol kesehatan.
Sekda menerangkan, untuk memaksimalkan penerapan PPKM di Wilayah Kota Lhokseumawe maka seluruh Camat dan Keuchik beserta perangkatnya agar melakukan sosialisasi dan menerapkan pelaksanaannya kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
“Pemerintah tidak akan segan-segan mengambil tindakan dan sanksi tegas terhadap para pelanggar yang tidak mengindahkan penerapan PPKM di Kota Lhokseumawe. Hal ini demi keselamatan kita semua dan memutus penyebaran Covid-19,” demikian T Adan.
Sumber : serambinews.com