RIAUMAG.COM , PALEMBANG ———-1 Logistik sangat berperan dalam perekonomian Indonesia dan dunia. Saat ini perekonomian Indonesia masuk di era digital, logistik dan jasa pengiriman ekpress berperan penting dalam E Commerce (jual beli online) untuk menunjang bisnis seller.
Jasa pengiriman memiliki peranan dalam warehousing dan delivery serta dalam proses pembayaran COD (Cash on Delivery), dimana pembeli membayar produk ketika barang diterima di tujuan.
Produk produk hasil masyarakat Sumatera Utara secara terbuka dan bebas dapat dipasarkan ke seluruh Indonesia dan mancanegara. Logistik juga berperan dalam mendukung pengembangan UMKM.
Sesuai dengan target kementrian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020 ditargetkan sebanyak 6.000.000 UMKM go online (Kominfo, 2019).
Logistik berperan penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat secara personal, terlebih new normal masyarakat memenuhi kebutuhan pangan dan sandang nya melalui pembelian online dan didistribusikan oleh kurir.
Pertumbuhan bisnis industri, serta operasional organisasi pemerintahan dan non government organization membutuhkan jasa logistik dalam memenuhi supply chain management nya.
Pertumbuhan logistik di Sumatera Utara, dari tahun ke tahun semakin meningkat dengan peningkatan rata rata 20 % per tahun.
Di sisi lain ekosistem logistik di Sumatera Utara saat ini masih menghadapi berbagai tantangan.
Saat ini Kualitas logistik dan jasa pengiriman ekpress Indonesia masih rendah, ditunjukkan dengan LPI (Logistic Performance Index) Indonesia hingga tahun 2023 masih di urutan 63, turun peringkat dari 2028 (ke 46).
LPI memiliki 6 parameter : infrastruktur, customs clearence, international shipment, kompetensi SDM, tracing informasi kiriman dan kecepatan delivery.
Tantangan pertama adalah kualitas sumberdaya manusia serta riset dan teknologi yang masih kurang di bidang logistik.
Saat ini Sumatera Utara belum memiliki perguruan tinggi di bidang logistik, sehingga pemerintah seyogyanya mendorong perguruan tinggi membuka program studi logistik, agar dapat menyiapkan sumber daya manusia logistik yang kompeten, juga riset dan teknologi yang dapat menjawab kebutuhan logistik.
Kedua. Kemudahan cross border produk asing dari China dalam Marketplace langsung ke Medan, sehingga mengancam produk UMK dan seller-seller lokal. Menurunnya produksi UMKM dan seller lokal Sumatera Utara menyebabkab potensi pengiriman barang menurun. Maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus menerapkan kebijakan barrier laju cross border produk asing ke Sumatera Utara.
Ketiga. Adanya aturan Omni Bus Law UU Cipta Kerja yang memungkinkan perusahaan asing pengiriman express dan logistik untuk membuka bisnis sampai ke tingkat kab kota. Kebijakan ini akan mengancam keberlanjutan perusahaan logistik local/nasional di Sumatera Utara. Maka pemerintah Provinsi Sumatera Utara : Harus memberikan barrier kebijakan tersebut baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota/Kabupaten di Sumatera Utara. Bersama asosiasi perusahaan logistik (ASPERINDO/IPCN/ALFI/APTRINDO) membuat kebijakan agar setiap perusahaan logistik yang akan membuka jaringan mendapatkan rekomendasi asosiasi dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (CQ Dinas Perindustrian/Dinas Kominfo), sebelum izin dari Kementrian/Pusat.
Keempat. Menyusul mega change pasca covid dan meningkatkan ongnkos logistik udara, dimana UMKM dan seller tidak mampu bersaing memasarkan produk ke domestic (Jawa, Kalimantan, Sulawesi), maka pengiriman barang saat ini cenderung destinasi tujuan intra wilayah Sumatera Utara dan Regional Sumbagut (Riau, Aceh, Sumatera Barat ) sehingga infrastruktur jalan di Sumatera Utara harus lebih baik (baik jalan nasional, Provinsi dan jalan kabupatan di kecamatan kecamatan).
Kelima. Pembangunan infrastruktur jalan tol di Sumatera Utara memberikan peluang percepatan pengiriman dan logistik, namun demikian cost operasional pengiriman akan lebih tinggi jika tarif tol tinggi.
Maka dari itu pemerintah perlu mendorong kebijakan tarif tol yang proporsional, khusus untuk usaha logistik. Keenam. Ancaman keamanan Bajing loncat-Pungli-Begal sangat sering dialami perusahaan logistik, sehingga merugikan baik perusahaan dan utamanya masyarakat Sumatera Utara pemilik barang.
Maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten/Kota beserta Forkopimda (Polda/Polres) dapat serius memberantas bajing loncat, pungli dan begal. Ketujuh. Kenaikan harga kargo udara di Bandara Kualanamu mengakibatkan naiknya tarif pengiriman yang dibebankan kepada pelanggan (masyarakat Sumatera Utara). Perlu diketahui bahwa tarif kargo udara adalah cost component utama dalam jasa logistik.
Maka dari itu Pemerintah Sumatera Utara perlu mendorong para pengelola kargo Bandara Kualanamu agar memberikan tarif kargo proporsional. Kedepalan.
Dwelling time proses pengiriman barang dan logistik di Bandara Kualanamu lebih lama dibandingkan bandara lain di Indonesia. Masa dweling time sejak landing pesawat adalah 3 jam barang baru dapat diambil oleh perusahaan logistik.
Dwelling time ini merugikan pelanggan/masyarakat Sumatera Utara yang harus menunggu lebih lama barang kebutuhannya. Selain problem dwelling time, adanya proses yang panjang menyebabkan cost operational lebih tinggi. Maka dari itu Pemerintah Sumatera Utara dapat mendorong Otoritas Bandara Kualanamu untuk melakukan efisiensi proses incoming barang via udara. Kesembilan. Dalam hal forewarding, contohnya di Belawan, dengan banyaknya perusahaan besar dari luar masuk ke Sumatera Utara, sehingga perusahaan lokal sulit bersaing. Pemerintah seharusnya dapat memberikan kebijakan filter untuk menjaga perusahaan forewarder lokal tetap dapat bertahan dan bertumbuh. Kesebelas. Saat ini perusahaan perusahaan produsen besar (seperti perusahaan sawit) yang melakukan export, telah memiliki perusahaan forewarder sendiri, sehingga seluruh pekerjaan bisnis dikerjakan sendiri. Sehingga memberikan peluang tidak hanya monopoli tetapi dapat menimbulkan kartel, mematikan usaha sejenis yang sudah ada (forewarder). Pemerintah Organisasi Logistik sangat berperan dalam mengkonsolidasikan fungsi dari seluruh stakeholder logistik dalam memenuhi fungsi tersebut.
Maka dari itu ASPERINDO (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Express POS dan Logistik Indonesia) bersama sama dengan ALFI (Asosiasi Logistik dan Forewarder Indonesia), IPCN (Ikatan Pengusaha Cargo Nusantara) dan APTRINDO (Asosiasi Pengusa Truk Indonesia), melakukan MOU dalam rangka menyatukan misi dalam FORUM LOGISTIK SUMATERA UTARA. Saat ini jumlah angggota yang menjadi perusahaan di asosiasi logistik di Sumatera Utara, ASPERINDO ada 45 perusahaan aktif, ALFI ada 50 perusahaan aktif, IPCN ada 24 perusahaan, dan APTRINDO ada puluhan perusahaan truk. Kedepan tentu akan merangkul berbagai stakeholder lainnya, dalam rangka membangun ekosistem logistik Sumatera Utara yang lebih baik. MOU dilaksanakan pada hari Selasa, 19 Maret 2024 di Plaza Pesona Nusantara, Jalan Brigjend Katamso Medan, ditandatangani oleh para pimpinan asosiasi : DR Fikri Alhaq Fachryana, STP, MM, MH (ASPERINDO SUMUT), Surianto SH,MH (ALFI SUMUT), Mardiansyah (IPCN) dan Ramdan Damir SH,M. Hum (APTRINDO SUMUT).
Dengan kesamaan pandangan dalam visi misi masing masing organisasi bersepakat untuk bekerjasama dalam hal : Membuka Peluang Kerjasama Bisnis antar anggota organisasi; Membangun Kekuatan Organisasi Logistik di Sumatera Utara untuk meningkatkan Bergaining Position dalam kemitraan dan advokasi kebijakan pemerintah dan stakeholder eksternal lainnya; Membuka kerjasama program antar organisasi : Pengembangan SDM, Informasi/Pengetahuan dan Teknologi serta social masyarakat; Membangun kesepahaman antar organisasi dalam menciptakan iklim usaha Logistik yang sehat.
































