Oleh: Mardianto Manan Dt. Rajolelo Bangun
Seorang mak berkata pada anaknya, sambil memperlihatkan foto tentang Kondisi kualitas udara di Pekanbaru mlm ini data jam 21.00 wib masuk katagori Berbahaya. Kata emaknya.
Anak menjawab, innalillahi, azablah orang yang bakar sampah tu. Sesak nafas kita dibuatnya.
Maknya membalasnya lagi. Jangan yang bakar aja yang dikutuk.
Yang memerintahkan membakar lahan itulah. Kalau penduduk, tak akan mungkin segini besar akibatnya. Lantas emak melanjutkan lagi menyanyah pada pemerintah yang gagal menjaga amanat rakyat dalam hidup bernegara. Dmikianlah bincang singkat ketika kondisi Kota Pekanbaru, grafik kualitas udara menunjukkkan angka 354,9 konsentrasi pm 2.5 (ug/m3) termasuk dalam ketegori sangat berbahaya sumber data kualitas udara dari BMKG malam tadi.
“Innalillahi, azablah orang yang membakar sampah itu. Sesak napas kita dibuatnya,” cetus seorang anak saat grafik pemantauan udara BMKG di Pekanbaru malam tadi menunjukkan angka konsentrasi PM_{2.5} berada di level 354,9 \mu g/m^3. Sebuah angka yang tak lagi berada di zona aman atau sedang, melainkan telah melompat jauh ke kategori Sangat Berbahaya.
Namun sang Ibu menyela dialog singkat itu dengan kalimat yang menyengat: “Jangan hanya yang membakar di lapangan yang dikutuk. Yang memerintahkan membakar lahan itu yang harus diusut. Kalau sekadar penduduk biasa, tak akan mungkin segini besar akibatnya.”
Dialog kamar tidur rakyat jelata itu adalah ironi yang menelanjangi wajah tata kelola lingkungan kita hari ini. Ketika angka PM_{2.5} menembus batas kritis, partikel mikroskopis berukuran kurang dari 2,5 mikrometer itu mengepung paru-paru warga Riau. Orang kaya dan pejabat mungkin bisa berlindung di balik benteng pendingin udara (air purifier dan AC). Namun bagaimana nasib rakyat miskin papa?p Mereka terpaksa bernapas dalam pengap, menjadi seperti “ikan salai” yang kering kerontang dan sesak napas di dalam rumahnya sendiri.
Sebagai akademisi perencanaan wilayah dan kota, saya melihat ini bukan sekadar musibah musiman, melainkan tragedi keadilan spasial yang terus berulang. Ada paradoks besar yang menggelikan sekaligus menyakitkan di bumi Lancang Kuning ini:
Negeri Penghasil Minyak, Rakyat Antre Minyak: Kita membanggakan diri sebagai penyumbang minyak bumi terbesar, tapi rakyatnya harus mengantre panjang hanya untuk mendapatkan jatah BBM.
Penghasil Sawit & Kayu Terbesar, Barang Tetap Mahal: Industri kelapa sawit, HTI, serta pabrik kertas terbesar berdiri di atas tanah ini, namun harga minyak goreng dan kertas tetap saja mahal bagi warga lokal.
Eksternalitas Ekologis: Ketika pengusaha menikmati efisiensi biaya lewat pembakaran lahan (land clearing murah), rakyat Riau yang menanggung biaya sosialnya: fasilitas kesehatan jebol, anak-anak diliburkan sekolah, dan produktivitas warga lumpuh.
Pencegahan vs Respons Pemadaman
Kita sempat bernapas lega ketika selama beberapa tahun Riau bebas dari kepungan asap. Namun hari ini, di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dikenal tegas dan kesatria bela negara, asap itu kembali melusup masuk ke rumah-rumah warga.
Ada perbedaan mendasar yang patut kita evaluasi bersama.
Pendekatan instruksi tegas pencegahan karhutla yang dahulu menekankan ancaman penjelas—bahwa pimpinan aparat di daerah akan dicopot jika wilayahnya terbakar—berhasil menekan angka titik api karena berfokus pada pencegahan dini (preventif). Namun kini, pola evaluasi terkesan bergeser menjadi reaktif: padamkan api, lalu berikan kenaikan pangkat atau apresiasi.
Jika sistem penghargaan diberikan setelah kebakaran terjadi dan berhasil dipadamkan, fokus lapangan akan terganggu. Aparat di tingkat tapak seharusnya diberi beban kerja untuk memastikan zero hotspot (nihil titik api), bukan justru disibukkan oleh panggung pemadaman setelah hutan hangus dan rakyat terlanjur menghirup racun.
Tawaran Solusi untuk Presiden dan Pemda
Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, bersama Pemprov Riau serta Pemkab/Pemko se-Riau, harus segera mengambil langkah konkret dan berani:
Sasar “Naga Besar” & Transparansi Hak Guna Usaha (HGU): Penegakan hukum jangan tumpul ke atas. Jangan hanya buruh tebas yang ditangkap, tetapi audit terbuka konsesi HTI dan perkebunan yang terbakar. Buka data pemegang izin kepada publik. Jika lahan korporasi terbakar, cabut izinnya dan paksakan pemulihan lingkungan.
Insentif Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB): Orang Riau memiliki kearifan lokal dalam mengelola tanahnya. Kalau ada oknum perusahaan nakal yang beralasan tak punya dana untuk membersihkan lahan tanpa membakar: jangan jadi pengusaha! Pemerintah wajib memberikan bantuan teknologi dan alat berat bagi petani kecil agar kearifan lokal tidak dikambinghitamkan.
Restorasi Gambut Secara Konsekuen: Sekat kanal (canal blocking) harus diawasi ketat untuk memastikan ekosistem gambut tetap basah (rewetting). Gambut yang kering adalah bom waktu yang sewaktu-waktu bisa memicu subsurface fire yang sulit dipadamkan.
Perlindungan Kesehatan Darurat: Bagikan masker N95 secara gratis, buka posko evakuasi udara bersih ber-AC di setiap kecamatan untuk warga miskin papa, dan gratiskan seluruh biaya pengobatan ISPA melalui APBD/BPJS.
Rakyat Riau tidak butuh jargon dan retorika politik. Kami tidak ingin terus-menerus menjadi penonton yang dirugikan di atas tanah bertuah kami sendiri. Yang kami butuhkan malam ini dan seterusnya sangat sederhana: kembalikan hak kami untuk menghirup udara bersih, dan usir asap ini dari kampung kami!
Dt. Rajolelo Bangun




















