Sabtu, Mei 17, 2025
  • Shop
  • My Account
    • Cart
    • Checkout
  • Company Profile
  • Login
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Musik
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    Ketua PP Muhammadiyah Profesor Muhadjir Effendy Jadi Komut BSI

    Ketua PP Muhammadiyah Profesor Muhadjir Effendy Jadi Komut BSI

    Asfeni, dilantik Menjadi Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak di DP3AP2KB

    Asfeni, dilantik Menjadi Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak di DP3AP2KB

    Profesor Hilman Latief: ini Tiga Fungsi Kartu Nusuk

    Profesor Hilman Latief: ini Tiga Fungsi Kartu Nusuk

    WaMen Menaker dan Gubernur Riau ke Kantor Penahan ijazah, Pemilik BPW Kabur ke Malaysia ?

    WaMen Menaker dan Gubernur Riau ke Kantor Penahan ijazah, Pemilik BPW Kabur ke Malaysia ?

    Tiga Dekade Bersaudara: Reuni Akbar IYC ’95 di Kamojang, dihadiri Raja Juli Antoni

    Tiga Dekade Bersaudara: Reuni Akbar IYC ’95 di Kamojang, dihadiri Raja Juli Antoni

    Raja Juli Antoni Lepas Liarkan 2 Elang Jawa di Hutan Kamojang

    Raja Juli Antoni Lepas Liarkan 2 Elang Jawa di Hutan Kamojang

    Bupati Mentawai Ngamuk, di Duga Turis Tak Bayar Tax

    Bupati Mentawai Ngamuk, di Duga Turis Tak Bayar Tax

    4 ijazah Mantan Karyawan Sanel Travel di Serahkan ke DPRD Riau

    4 ijazah Mantan Karyawan Sanel Travel di Serahkan ke DPRD Riau

    ini Klarifikasi Kadispora Erisman, Soal Gubernur Jual Stadion Utama Riau

    ini Klarifikasi Kadispora Erisman, Soal Gubernur Jual Stadion Utama Riau

  • Travel News
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Musik
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    Ketua PP Muhammadiyah Profesor Muhadjir Effendy Jadi Komut BSI

    Ketua PP Muhammadiyah Profesor Muhadjir Effendy Jadi Komut BSI

    Asfeni, dilantik Menjadi Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak di DP3AP2KB

    Asfeni, dilantik Menjadi Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak di DP3AP2KB

    Profesor Hilman Latief: ini Tiga Fungsi Kartu Nusuk

    Profesor Hilman Latief: ini Tiga Fungsi Kartu Nusuk

    WaMen Menaker dan Gubernur Riau ke Kantor Penahan ijazah, Pemilik BPW Kabur ke Malaysia ?

    WaMen Menaker dan Gubernur Riau ke Kantor Penahan ijazah, Pemilik BPW Kabur ke Malaysia ?

    Tiga Dekade Bersaudara: Reuni Akbar IYC ’95 di Kamojang, dihadiri Raja Juli Antoni

    Tiga Dekade Bersaudara: Reuni Akbar IYC ’95 di Kamojang, dihadiri Raja Juli Antoni

    Raja Juli Antoni Lepas Liarkan 2 Elang Jawa di Hutan Kamojang

    Raja Juli Antoni Lepas Liarkan 2 Elang Jawa di Hutan Kamojang

    Trending Tags

    • Backpacker
    • Gear
    • Resources
    • Solo Travel
    • Tips
    • Trip Plan
    • Food
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Riaumag.com
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Musik
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    Ketua PP Muhammadiyah Profesor Muhadjir Effendy Jadi Komut BSI

    Ketua PP Muhammadiyah Profesor Muhadjir Effendy Jadi Komut BSI

    Asfeni, dilantik Menjadi Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak di DP3AP2KB

    Asfeni, dilantik Menjadi Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak di DP3AP2KB

    Profesor Hilman Latief: ini Tiga Fungsi Kartu Nusuk

    Profesor Hilman Latief: ini Tiga Fungsi Kartu Nusuk

    WaMen Menaker dan Gubernur Riau ke Kantor Penahan ijazah, Pemilik BPW Kabur ke Malaysia ?

    WaMen Menaker dan Gubernur Riau ke Kantor Penahan ijazah, Pemilik BPW Kabur ke Malaysia ?

    Tiga Dekade Bersaudara: Reuni Akbar IYC ’95 di Kamojang, dihadiri Raja Juli Antoni

    Tiga Dekade Bersaudara: Reuni Akbar IYC ’95 di Kamojang, dihadiri Raja Juli Antoni

    Raja Juli Antoni Lepas Liarkan 2 Elang Jawa di Hutan Kamojang

    Raja Juli Antoni Lepas Liarkan 2 Elang Jawa di Hutan Kamojang

    Bupati Mentawai Ngamuk, di Duga Turis Tak Bayar Tax

    Bupati Mentawai Ngamuk, di Duga Turis Tak Bayar Tax

    4 ijazah Mantan Karyawan Sanel Travel di Serahkan ke DPRD Riau

    4 ijazah Mantan Karyawan Sanel Travel di Serahkan ke DPRD Riau

    ini Klarifikasi Kadispora Erisman, Soal Gubernur Jual Stadion Utama Riau

    ini Klarifikasi Kadispora Erisman, Soal Gubernur Jual Stadion Utama Riau

  • Travel News
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Musik
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    Ketua PP Muhammadiyah Profesor Muhadjir Effendy Jadi Komut BSI

    Ketua PP Muhammadiyah Profesor Muhadjir Effendy Jadi Komut BSI

    Asfeni, dilantik Menjadi Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak di DP3AP2KB

    Asfeni, dilantik Menjadi Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak di DP3AP2KB

    Profesor Hilman Latief: ini Tiga Fungsi Kartu Nusuk

    Profesor Hilman Latief: ini Tiga Fungsi Kartu Nusuk

    WaMen Menaker dan Gubernur Riau ke Kantor Penahan ijazah, Pemilik BPW Kabur ke Malaysia ?

    WaMen Menaker dan Gubernur Riau ke Kantor Penahan ijazah, Pemilik BPW Kabur ke Malaysia ?

    Tiga Dekade Bersaudara: Reuni Akbar IYC ’95 di Kamojang, dihadiri Raja Juli Antoni

    Tiga Dekade Bersaudara: Reuni Akbar IYC ’95 di Kamojang, dihadiri Raja Juli Antoni

    Raja Juli Antoni Lepas Liarkan 2 Elang Jawa di Hutan Kamojang

    Raja Juli Antoni Lepas Liarkan 2 Elang Jawa di Hutan Kamojang

    Trending Tags

    • Backpacker
    • Gear
    • Resources
    • Solo Travel
    • Tips
    • Trip Plan
    • Food
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
No Result
View All Result
Home News

Wina Armada : KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers

by Riaumag
9 Desember 2022
in News
0 0
0
Wina Armada : KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers

Riaumag.com , Jakarta , 9/12: Walaupun Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan DPR menjadi UU KUHP,  khusus untuk pelaksanaan kemerdekaan pers tetap hanya akan mengikuti dan patuh terhadap UU Psrs No 40 Tahun 1999. Oleb sebab itu, KUHP tidak berlaku dalam ruang lingkup mekanisme dan pelaksanaan kemerdekaan pers
 
Demikian ditegaskan oleh pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik , Wina Armada   di Jakarta, Jumat, 9/12, menanggapi disahkannya Kitab KUHP) oleh DPR  Selasa,6/12, lalu.
Menurut  penulis banyak buku hukum pers dan kode etik ini, sepanjang terkait dengan pers, UU Pers bersifat undang-undang yang diutamakan, sehingga semua persoalan pers diatur dan diselesaikan sesuai dengan UU Pers.

“Bukan UU  dan peraturan lain, termasuk dalam hal ini bukan pula diatur oleh KUHP yang baru disahkan,” tegas  Wina.
Selain itu, tambah lulusan Fakuktas Hukum UI, UU Pers juga bersifat swaregulasi atau memberikan keleluasaan kepada masyarakat pers untuk mengatur diri sendiri. Artinya, sesuai

UU Pers, segala urusan yang terkait dengan pers telah dan akan diatur sendiri berdasar ketentuan yang disepakati oleh masyatakat pers.
“Ketentuan ini sudah diperkuat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu,” ujar Wina yang waktu perkara ini disidangkan di MK menjadi advokat untuk Dewan Pers.
Mantan Sekjen pengurus PWI Pusat yang memiliki pengalaman kerja sebagai wartawan sekitar 40 tahun itu mengingatkan, dalam UU Pers jelas disebut tidak ada satu pihak pun yang dapat mencampuri urusan kemerdekaan pers.”Tentu dalam hal ini, termasuk KUHP yang baru disahkan tidak dapat mengatur soal kemerdekaan pers,” tandasnya.

BACAJUGA

Ketua PP Muhammadiyah Profesor Muhadjir Effendy Jadi Komut BSI

Ketua PP Muhammadiyah Profesor Muhadjir Effendy Jadi Komut BSI

16 Mei 2025
Asfeni, dilantik Menjadi Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak di DP3AP2KB

Asfeni, dilantik Menjadi Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak di DP3AP2KB

15 Mei 2025
Profesor Hilman Latief: ini Tiga Fungsi Kartu Nusuk

Profesor Hilman Latief: ini Tiga Fungsi Kartu Nusuk

15 Mei 2025
WaMen Menaker dan Gubernur Riau ke Kantor Penahan ijazah, Pemilik BPW Kabur ke Malaysia ?

WaMen Menaker dan Gubernur Riau ke Kantor Penahan ijazah, Pemilik BPW Kabur ke Malaysia ?

14 Mei 2025

Peran Pers Memang Mengeritik
Mantan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat itu menungkapkan, dalam UU Pers, disebut salah satu peran utama pers ialah melakukan kritik terhadap hal-hal yang terkait dengan kepentingan umum. Untuk mendukung peran itu, UU Pers sudah menegaskan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran dan pembredelan. Dalam pengertian penyensoran ini, jelas Wina, termasuk tidak boleh mengancam pers.
“Bahkan UU Pers telah menegaskan siapapun yang menghalang-halangi tugas pers, diancam pidana dua tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta.
Dengan demikian, tambah Wina, hak mengeritik tetap melekat pada pers dan tidak dapat dibungkam, termasuk melalui KUHP. “Jelasnya, kritik yang dilontarkan pers tidak dapat ditafsirkan berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP,” tambah advokat berstandart kompetensi tersumpah ini.

Profesi Wartawan Dilindungi Hukum
Tak lupa Wina mengingatkan kembali, dalam Pasal 8 UU Pers sudah sangat jelas diatur, dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi hukum. “Dengan begitu KUHP sama sekali tak dapat dan tak boleh atau dilarang menyentuh kegiatan pers,” tandas Wina.


Seandainya, kelak ada kegiatan pers yang sampai dikenakan pidana melalui pasal-pasal KUHP, di mata Wina berarti itu berupakan kejahatan terhadap peras. ”Itu termasuk kriminalisasi terhadap pers,” tuturnya.
Wina berpendapat, pers hanya akan tumbuh sehat dalam lingkungan masyarakat dan bangsa yang demokratis, sedangkan sebagian dari pasal KUHP baru jelas bertentangan dengan alam demokrasi.
Wina memberi contoh, ketentuan KUHP mengenai penghinaan terhadap lembaga-lembaga negara, memberi hak kepada negara untuk menghukum orang yang mengeritik penguasa, sedangkan lembaga negara dapat ditafsirkan dari tingkat kepresidenan sampai tingkat kelurahan.


Dalam konteks ini, Wina mengkhawatirkan pelaksanaan pasal-pasal yang terkait penghinaan seperti itu dalam KUHP kelak dapat menimbulkan kerancuan perbedaan antara tafsir kritik dengan penghinaan dan fitnah terhadap penguasa. Hal ini karena dalam praktek kelak yang melaksanakan isi KUHP bukanlah para anggota DPR yang mengesahkan KUHP sata ini, maupun para pejabat pemerintah yang kini berkuasa, tapi aparat hukum yang pasti punya tafsir tersendiri. “Ini alarem buat perkembangan demokrasi,” ungkapnya.

Fatal
Selain itu Wina Armada juga mengecam tetap dimasukannya pasal-pasal hazaai artikelen atau pasal-pasal permusuhan dan kebencian dalam KUHP. Dari sejarahnya, terang Wina, ketemtuan ini sengaja diciptakan penjajah Belanda untuk membungkam pergerakan oragnisasi kemerdekaan Indonesia, dan menempatkan Ratu dalam posisi yang sakral yang tidak boleh dikritik. Kini dalam KUHP malah dipertahankan untuk menegakkan kewibawaan penguasa. Dengan demikian seakan-akan rakyat dihadap-hadapan dengan penguasa. Dalam hal ini ada logika dan filosofi pembuatan KUHP yang sangat keliru.
“Fatal!” tandas Wina.


Mantan penyiar radio dan televisi ini menyatakan keheranannya, kalau berlakunya KUHP ada waktu transisi sampai tiga tahun, kenapa tidak mau mengundurkan sebentar pengesahannya untuk mengadopsi pasal-pasal perlindungan terhadap demokrasi. Dalam hal ini Wina memandang, “Akhirnya yang terjadi bukan legency di bidNg perundang-undangan, melainkan bom sosial.”
Akhirnya Wina membeberkan, KUHP peninggalan penjajah memang perlu diganti dengan KUHP produk nasional yang baru. Kendati begitu, menurut Wina, pergantian itu tidak boleh hanya bajunya. Hanya casingnya, melainkan juga harus subtansinya. Disinilah Wina sampai pada kesimpulan, “Justeru sepanjang terkait dengan pasal-pasal demokrasi, KUHP baru subtansi dan filoaofinya lebih kolonial dari kolonial. Jadi dari aspek ini bukan dekolonialosasi, tapi malah menjadi rekolonialisasi.”**

(riaumag.com)

Tags: Indonesia
ShareTweetShareSendSend
Previous Post

Momen Xi Jinping Tiba di Arab Saudi

Next Post

Muhammadiyah : Harap Pj. Walikota Muflihun Cabut izin PUB dan KTV, ini Kota Madani Bang Uun

BERITATERKAIT

Ketua PP Muhammadiyah Profesor Muhadjir Effendy Jadi Komut BSI
Muhammadiyah

Ketua PP Muhammadiyah Profesor Muhadjir Effendy Jadi Komut BSI

16 Mei 2025
Asfeni, dilantik Menjadi Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak di DP3AP2KB
Kesehatan

Asfeni, dilantik Menjadi Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak di DP3AP2KB

15 Mei 2025
Profesor Hilman Latief: ini Tiga Fungsi Kartu Nusuk
Muhammadiyah

Profesor Hilman Latief: ini Tiga Fungsi Kartu Nusuk

15 Mei 2025
WaMen Menaker dan Gubernur Riau ke Kantor Penahan ijazah, Pemilik BPW Kabur ke Malaysia ?
Bisnis

WaMen Menaker dan Gubernur Riau ke Kantor Penahan ijazah, Pemilik BPW Kabur ke Malaysia ?

14 Mei 2025
Tiga Dekade Bersaudara: Reuni Akbar IYC ’95 di Kamojang, dihadiri Raja Juli Antoni
Bisnis

Tiga Dekade Bersaudara: Reuni Akbar IYC ’95 di Kamojang, dihadiri Raja Juli Antoni

12 Mei 2025
Raja Juli Antoni Lepas Liarkan 2 Elang Jawa di Hutan Kamojang
Pemerintah

Raja Juli Antoni Lepas Liarkan 2 Elang Jawa di Hutan Kamojang

11 Mei 2025
Next Post
Muhammadiyah : Harap Pj. Walikota Muflihun Cabut izin PUB dan KTV, ini Kota Madani Bang Uun

Muhammadiyah : Harap Pj. Walikota Muflihun Cabut izin PUB dan KTV, ini Kota Madani Bang Uun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ichfa Zuhri MC Kondang Riau Tutup Usia , Dalam Kecelakaan Jalan Lintas Dayun Perawang – Kapubaten Siak

ichfa Zuhri MC Kondang Riau Tutup Usia , Dalam Kecelakaan Jalan Lintas Dayun Perawang – Kapubaten Siak

26 September 2023
Pemprov Tunggu Jadwal Menteri LHK Untuk Penyelesaian Lahan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang

GRATIS Tiga Pekan, Tol Pekanbaru-Bangkinang Resmi Beroperasi Mulai Hari ini

27 Oktober 2022
ini Prediksi Nama-nama Caleg yang Duduk di Parlemen DPRD Kota Pekanbaru Hasil Pemilu 2024

ini Prediksi Nama-nama Caleg yang Duduk di Parlemen DPRD Kota Pekanbaru Hasil Pemilu 2024

22 Februari 2024
Walikota Pekanbaru Tak mau Pakai Mobil BM 1 A ,

Walikota Pekanbaru Tak mau Pakai Mobil BM 1 A ,

4 Maret 2025
PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja 34 Posisi untuk Fresh Graduate

PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja 34 Posisi untuk Fresh Graduate

15
Fakultas Studi Islam UMRI Taja PKKMB dan Mastama FSI

Fakultas Studi Islam UMRI Taja PKKMB dan Mastama FSI

3
JNE Pekanbaru Akan Terus Konsisten di Kurir

JNE Pekanbaru Akan Terus Konsisten di Kurir

2
Anggota DPR Usul Anggaran Penyelenggaraan Haji 2021 Direlokasi untuk Kebutuhan Lain

Anggota DPR Usul Anggaran Penyelenggaraan Haji 2021 Direlokasi untuk Kebutuhan Lain

2
Ketua PP Muhammadiyah Profesor Muhadjir Effendy Jadi Komut BSI

Ketua PP Muhammadiyah Profesor Muhadjir Effendy Jadi Komut BSI

16 Mei 2025
Asfeni, dilantik Menjadi Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak di DP3AP2KB

Asfeni, dilantik Menjadi Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak di DP3AP2KB

15 Mei 2025
Profesor Hilman Latief: ini Tiga Fungsi Kartu Nusuk

Profesor Hilman Latief: ini Tiga Fungsi Kartu Nusuk

15 Mei 2025
WaMen Menaker dan Gubernur Riau ke Kantor Penahan ijazah, Pemilik BPW Kabur ke Malaysia ?

WaMen Menaker dan Gubernur Riau ke Kantor Penahan ijazah, Pemilik BPW Kabur ke Malaysia ?

14 Mei 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Company Profile
Email: riaumag@gmail.com

© 2021 Riaumag.com - Akurat - Lengkap - Berimbang

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Travel News

© 2021 Riaumag.com - Akurat - Lengkap - Berimbang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In